Lihat ke Halaman Asli

"Ghost University"

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini bukan film atau kisah sinetron yang menceritakan kisah hantu di Unversitas, tapi ini adalah gambaran potret buram pendidikan di Indonesia yang menceritakan kebobrokan penyelenggara lembaga pendidikan perguruan tinggi swasta. Ada sebuah kampus perguruan tinggi swasta di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kota Samarinda yang berlokasi dijalan Juanda, memiliki kekuatan magic atau kekuatan supranatural yang luar biasa, Selain memiliki kampus di Samarinda, Universitas swasta ini juga memiliki kampus/kelas " Dunia Astral " (tidak terlihat oleh kasat mata) diKabupaten Kutai Timur, kampusnya tidak terlihat namun memiliki banyak mahasiswa. Jika ada yang ingin melihat aktivitas perkuliahannya, hanya orang - orang kayangan yang bisa melihatnya.

Jika masih bingung dengan gambaran cerita diatas, ini sebenarnya adalah kisah Sebuah perguruan tinggi swasta dengan nama inisial Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Kampus ini telah melabrak undang undang yang mengatur tentang pendidikan tinggi dan tidak mematuhi surat edaran Dikti sebagai departemen yang menaungi lembaga pendidikan ini dengan nomer surat : 2559/D/T/97 dan dengan perihal : Larangan Kelas Jauh dengan isi inti surat : 1. Semua Perguruan tinggi baik PTN , PTK maupun PTS diseluruh Wilayah Indonesia, dilarang menyelenggarakan program pendidikan dengan cara pendidikan jarak jauh (kelas jauh/in house), kecuali oleh UT (universitas terbuka) atau perguruan tinggi lain yang telah diberi tugas untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 PP Nomor 30 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya. Ini adalah isi surat Dikti pada tahun 1997 dan sebelumnya pernah ada pada tahun 1988 dengan isi yang berbedan dan pada inti yang sama melarang. Selanjutnya dikeluarkan kembali surat Dikti dengan maksud yang sama pada tahun 2000 yang intinya melarang program kelas jauh atau kredit semester oleh perguruan tinggi.

Dari sekian banyak surat yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasioanal Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Iniversitas 17 Agustus 1945 Samarinda masih melalaikan, bahkan terkesan sengaja melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Sebagai institusi didunia pendidikan, semestinya Universitas ini bisa menghormati keputusan atau aturan yang telah dibuat, sebagaimana mewujudkan cita - cita Undang - Undang Dasar 1945 yang pada inti kalimatnya " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa".

" Bagaimana anak bangsa ini mau cerdas, kalau universitas tempat kuliah, masuknya sebulan sekali. Dosen datang tak dijemput pulang tak diatar,sudah dikelas baru info perkuliahan disampaikan kemahasiswa lewat sms (dadakan). Dosen datang hanya untuk menagih uang perkuliahan " ini faktanya . Ujar Ketua Lembaga Bina Bangsa Mandiri Kalimantan Timur yang menjadi pemerhati dunia pendidikan Kalimantan Timur ini.

Semoga cerita suram ini, menjadi catatan bagi Dikti, Kopertis dan Perguruan Tinggi lainnya, untuk tetap menjalankan amanah UUD 1945 " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa " dan menindak lanjuti kisah ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline