Lihat ke Halaman Asli

Fitra Amalia

Mahasiswa

Zakat Bagi Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 4 Juli 2021   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Efektivitas pembayaran zakat menurut Islam berawal sejak pada masa kerajaan Islam. Zakat dan pajak tidak dapat dipisahkan. Misal, penerapan zakat pada masa kerajaan Aceh. Masyarakat menyerahkan zakatnya kepada negara yang mewajibkan zakat atau pajak kepada setiap warga negaranya. 

Pada masa colonial, zakat berperan sebagai sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan tersebut. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan dengan cara melarang semua pegawai pemerintah serta priyayi pribumi untuk mengeluarkan zakat hartanya. Abad XX terdapat peraturan Ordanantie Hindia Belanda No.6200 bahwasannya Pemerintah Hindia Belanda tidak akan mencampuri urusan pengelolaan zakat dan diserahkan kepada umat Islam sepenuhnya.

Ketika masa awal kemerdekaan, zakat menjadi perhatian khusus dari para ekonom untuk menysun perekonomian Indonesia sehingga pada tahun 1968 lembaga zakat mulai meningkat. Sehingga terdapat kekuatan peraturan menteri Agama No 5 Tahun 19968 tentang pembentukan baitul mal. Beralih pada masa orde baru, telah dibentuknya Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) yang dipelopori oleh pemerintah Daerah DKI Jaya. Memasuki masa cabinet reformasi telah memberikan peluang umat  muslim yaitu mengembalikan wacana RUU pengolaan zakat yang sudah 50tahun lebih diperjuangkan. 

Pada UU No. 38 tahun 1999 tentang pengolaan zakat telah dikeluarkan pemerintah. Dengan hal ini, pengelolaan zakat semakin intensif karena telah terdapat landasan secara legal tentang pelaksanaan zakat di Indonesia dan pemerintah memfasilitasi lembaga pengolaan zakat seperti, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) sehingga memiliki dampak bagi perekonomian Indonesia seperti kesejahteraan umat di Indonesia dapat terjamin karena harta yang dimiliki didistribusikan secara adil dan merata serta tidak terjadinya penumpukan harta sehingga tata perekonomian di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan dengan baik. Sehingga zakat berguna untuk menghindari penumpukan harta yang dimiliki serta dapat didistribusikan secara adil dan merata terhadap kaum lemah.

               




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline