Lihat ke Halaman Asli

Firman Rahman

TERVERIFIKASI

Blogger Kompasiana

Heboh antara Penegasan vs Narasi "Seragam Sekolah" yang Seharusnya Tidak Perlu Disampaikan

Diperbarui: 18 April 2024   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Gambar: M Latief/Kompas.com)

Baru-baru ini terdengar kabar sebuah kehebohan atas rencana penggantian seragam sekolah untuk seragam sekolah tahun ajaran baru 2024.  Sebagai masyarakat yang selalu mengikuti dan patuh atas aturan yang telah ditetapkan pemerintah, tentu hal ini membuat kaget, apalagi di masa yang serba sulit seperti saat ini.

Nah, berbicara tentang sebuah penegasan dan narasi tentu pembicaraan tentang kewajiban pembayaran yang berhubungan dengan uang, tentu hal ini menjadi sangat sensitif, apalagi jumlah nominal yang akan dikeluarkan terhitung besar.

Benarkah Ada Rencana Penggantian Seragam Sekolah?

Bisa dikatakan bulan-bulan ini adalah bulan mendekati bulan ajaran baru, maka wajar setiap informasi dan berbagai pendapat yang disampaikan oleh pemangku kepentingan, khususnya dalam hal ini dari Mendikbud Ristek - Nadiem Makarim menjadi semacam pro dan kontra, meskipun itu hanya sekedar penegasan kembali tentang aturan penggunaan seragam sekolah yang sudah berlaku sejak tahun 2022.

Tentunya sebagai warga masyarakat yang melek internet, kita sendiri harus paham dan mengerti bahwa terdapat perbedaan antara penegasan, perubahan kebijakan dan juga tentang aturan seragam sekolah yang baru.

Disinilah fungsi dan peran kita sebagai warganet untuk jeli menghadapi segala hal yang muncul atas segala sesutau yang disampaikan sehingga tidak mengeluarkan energi negatif, yang nantinya malah merugikan dan membuat malu diri kita sendiri.

Berbicara tentang polemik seragam sekolah tersebut, tentu setiap orang memiliki pemahaman dan penerimaan yang berbeda atas apa yang disampaikan, salah satunya dengan aturan seragam sekolah tersebut.

Apakah ada aturan baru tentang seragam sekolah, termasuk penggantian dan perubahan seragam sekolah?

Nah, disinilah peran kita dalam memahami makna dan mencari serta mengklarifikasi informasi yang ada. Dengan mengutip laman resmi dari JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemendikbud Ristek, ternyata aturan terkait seragam sekolah ini masih mengacu apad peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peseta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang masih berlaku.

Maksud Penegasan Kembali Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Berbicara tentang penegasan kembali atas aturan yang ada, maka dapat digaris bawahi, bahwa apa yang disampaikan Nadiem Makarim hanyalah penegasan, sehingga tidak perlu direspon dengan protes hingga meminta Nadiem Makarim untuk mundur.

Terlepas dari pro dan kontra tentang aturan tersebut, pada dasarnya yang harus digarisbawahi tentang aturan yang dikeluarkan pada Oktober tahun 2022 tersebut, adalah:

Sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline