Lihat ke Halaman Asli

Kemerdekaan Hak Magang Tak se-Merdeka Jaminan Sosialnya

Diperbarui: 5 Maret 2020   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu contoh kegiatan magang mahasiswa di industri (dok : pribadi)

Mengawali awal tahun barunya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencoba melakukan re-orientasi terhadap sistem pendidikan tinggi melalui program Merdeka Belajar : Kampus Merdeka. Program ini disampaikan oleh Mas Nadiem, yang kemudian diyakini oleh berbagai pengamat ahli pendidikan termasuk rektor perguruan tinggi sebagai salah satu langkah pendidikan menjadi salah satu penyedia calon pekerja yang unggul dan siap kerja. 

Dimana, harapannya ada kesesuaian link and match antara dunia pendidikan dan pekerjaan sekaligus menjawab tantangan keadaan angkatan kerja yang terus bertambah di tiap tahunnya. Termasuk kehadiran penyelenggaraan pendidikan vokasi yang lebih diorientasikan terhadap kebutuhan industri. 

Dari sekian paket kebijakan yang ditawarkan, ada satu hal yang menarik bagi penulis untuk lebih concern menanggapi perihal hak magang selama 3 semester di luar kampus.

Dalam sejarahnya, program pemagangan mulai diperkenalkan oleh Organisasi Buruh Internasional / International Labour Organization (ILO) yang ditujukkan kepada para calon pekerja yang berasal dari lulusan baru untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum mereka mendapatkan pekerjaan yang sesungguhnya. 

Artinya, ada proses pembelajaran yang dapat meningkatkan keterampilan pemagang agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan kondisi dan lingkungan kerja. 

Namun, semenjak adanya krisis ekonomi global yang meruntuhkan ekonomi pasar dunia dengan melahirkan persoalan baru yang berimbas langsung pada sektor buruh dengan cara penghilangan sebagian atau pemotongan gaji dengan dalih mengurangi cost production. 

Hal ini membuat banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawannya secara murah, bahkan tak dibayar, dengan dalih magang. Bahkan, terdapat istilah "peserta magang profesional", yaitu pekerja yang tidak juga mendapatkan kerja dan terjebak dalam siklus magang berkepanjangan.

Di Indonesia, kegiatan semacam ini memiliki beragam bentuk yang diperuntukkan sesuai dengan fungsinya masing masing yakni : magang untuk pelatihan kerja, magang untuk tujuan akademis, magang untuk pemenuhan suatu kurikulum atau persyaratan dalam pembelajaran profesi tertentu. 

Hal ini diperjelas dalam UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemagangan merupakan bagian dari sub-sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi di perusahaan, dalam hal ini diperuntukkan untuk menguasai keterampilan dan keahlian tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline