Mohon tunggu...
Firdaus Ferdiansyah
Firdaus Ferdiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Lagi asyik ngampus di universitas nomor satu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kemerdekaan Hak Magang Tak se-Merdeka Jaminan Sosialnya

4 Maret 2020   01:55 Diperbarui: 5 Maret 2020   09:24 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu contoh kegiatan magang mahasiswa di industri (dok : pribadi)

 Sedangkan pelatihan kerja sendiri merupakan seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Singkatnya, pemagangan menurut UU 13 Ketenagakerjaan merupakan pelatihan kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja bukan untuk agenda akademis atau persyaratan profesi tertentu. 

Namun, ada juga magang yang memang diperuntukkan sebagai persyaratan profesi dalam rangka pemenuhan kurikulum seperti : ketentuan pendidikan dan pelatihan praktik kedokteran (koas), persyaratan profesi advokat, dan persyaratan magang bagi calon notaris. 

Perusahaan dalam hal ini dikategorikan sebagai penyedia keterampilan, memang sudah lama mulai menerapkan program - program magang yang diperuntukkan bagi para mahasiswa dalam rangka bentuk kontribusi industri terhadap dunia pendidikan. Namun, tak semua perusahaan merasakan peningkatan produktivitas yang berdampak pada kurangnya apresiasi perusahaan terhadap para pemagang. 

Perkara ketidaksesuaian keterampilan menjadi hal yang seringkali dipersoalkan-hal yang seharusnya dapat dimaklumi oleh perusahaan. Selain itu, durasi yang hanya memakan waktu sekitar 1-3 bulan akan menyulitkan sistem kerja perusahaan sekaligus penambahan beban administrasi sebagai bentuk penilaian kinerja mahasiswa selama masa magang.

Alih alih ingin memberikan solusi terhadap perkara yang dibebankan terhadap perusahaan, kiranya Kemendikbud melewatkan perkara jaminan sosial dan hak hak perlindungan lainnya. 

Mengingat, potensi bahaya yang bisa jadi diterima oleh pemagang sama dengan pekerja tetap sehingga berisiko dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi. 

Dengan kondisi dan lingkungan kerja yang sama, maka potensi terjadinya penyakit maupun kecelakaan akibat kerja juga sama meskipun perlu adanya penyesuaian dengan ketahanan tubuh.

Sebenarnya, pemerintah melalui BPJS sudah memberikan pernyataan hukumnya melalui UU 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan agar setiap orang yang bekerja dengan menerima imbalan tertentu dapat diberikan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak dengan durasi kerja paling singkat 6 bulan. Tetapi dalam pandangan pemerintah, status mahasiswa sebagai pelaku magang tidak selamanya dianggap sebagai orang yang bekerja sehingga layak diberikan jaminan sosial. 

Pada tahun 2019, Kemenristekdikti mengawali pembahasan mahasiswa magang di luar kampus dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 123/M/KPT/2019 tentang Magang Industri dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan yang mengatur pengukuran satuan kredit semester (SKS) untuk magang kuliah. 

Dalam aturan tersebut, program magang selama 45 jam akan dihitung setara satu SKS. Ini berarti magang ditujukan sebagai bentuk pada pemenuhan akademis yang merupakan bagian kurikulum pendidikan. Mahasiswa pun bisa mengikuti program magang minimal satu bulan dengan lima hari kerja per minggu, dan waktu magang tidak boleh lebih dari delapan jam sehari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun