Lihat ke Halaman Asli

Memahami Second Way Out (Collateral) Sebagai Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah

Diperbarui: 12 Desember 2023   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tren pembiayaan pada bank umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia terus meningkat sepanjang 2023. Mengutip pernyataan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam Konfrensi Pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, pertumbuhan pembiayaan di perbankan syariah per Agustus 2023 mencapai 14,52% secara tahunan. Angka ini melampaui, dan bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan kredit di industri perbankan yang sebesar 9,06% yoy. Pendanaan dari bank syariah merupakan jenis investasi yang mengharuskan penanaman modal dalam jangka waktu yang panjang, di mana dana yang diinvestasikan akan dikembalikan kepada bank secara bertahap. Secara umum, metode-metode pendanaan yang diberikan oleh bank syariah termasuk transaksi jual beli, penyewaan, pembagian keuntungan, serta investasi modal atau kemitraan. Akan tetapi, bank akan menyetujui pembiayaan apabila nasabah memberikan jaminan atau agunan yang memadai sebagai persyaratan. Dalam artikel kali ini kita akan mengupas mengenai mitigasi risiko pada perbankan syariah melalui second way out collateral.

Pengertian Second Way Out

Dalam konteks perbankan syariah, "First Way Out" dan "Second Way Out" merujuk pada pendekatan atau strategi yang diambil oleh bank syariah ketika menghadapi situasi di mana pembiayaan atau investasi yang dilakukan menghadapi risiko atau kendala tertentu. First Way Out merujuk pada strategi atau tindakan pertama yang diambil oleh bank syariah ketika terjadi masalah atau risiko pada pembiayaan atau investasi, apabila first way out sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk mengembalikan pinjaman. Agunan tambahan akan diselesaikan (dieksekusi) oleh bank, baik dengan cara kooperatif bersama-sama dengan debitur atau tanpa campur tangan debitur yaitu melalui proses lelang (eksekusi agunan) di pengadilan (bagi bank swasta) atau melalui Kantor Lelang Negara bagi bank pemerintah. Hasil penjualan barang jaminan atau lelang, dipergunakan untuk menyelesaikan kredit macet tersebut. Jaminan tambahan yang diserahkan kepada bank, yang diutamakan adalah milik perusahaan sendiri atau milik para pengurus perusahaan. Inilah yang dinamakan second way out (collateral), yaitu sumber pengembalian kredit yang kedua.

Jaminan yang dimaksudkan pada penjelasan diatas merupakan harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit adalah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas, agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; (collateral). 

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral). Pada prinsipnya agunan kredit adalah kelayakan usaha berupa cash flow usaha Peminjam, namun biasanya bank membutuhkan agunan tambahan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan bank.

Analisis "Second Way Out" atau "collateral" bertujuan untuk mengidentifikasi apa yang akan terjadi jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjamannya. Analisis Second Way Out memiliki tingkat kepentingan yang sangat tinggi dalam konteks perbankan syariah karena melibatkan prinsip-prinsip syariah, manajemen risiko, kelangsungan bisnis, dan hubungan dengan pelanggan. Bank syariah diharapkan memiliki kesiapan dan strategi yang baik untuk menghadapi perubahan dan risiko, dan analisis Second Way Out adalah instrumen kunci dalam pencapaian tujuan tersebut.

Kecukupan nilai agunan didasarkan pada pertimbangan berikut:

  1. Keyakinan bank bahwa debitur dapat menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan debitur.

  2. Agunan yang disyaratkan agar memperhatikan, antara lain struktur kredit, kompetisi, jenis agunan, dan riwayat pembayaran;

  3. Agunan yang diserahkan debitur dipertimbangkan dapat mencukupi pelunasan kewajiban debitur dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajiban (sebagai second way-out).

Lalu Bagaimana Aspek Yuridis dalam Agunan Kredit?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline