Lihat ke Halaman Asli

Findi Maulidiyah Alfi

Findi Maulidiyah Alfi

Risiko Maraknya Perkawinan Campuran Beda Negara Antara WNI dan WNA

Diperbarui: 31 Oktober 2021   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia merupakan makhluk sosial, yaitu merupakan makhluk Tuhan yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Oleh karena itu, manusia memerlukan seseorang, terutama pasangan lawan jenis yang dapat menemani perjalanan hidupnya. Pada dasarnya setiap manusia itu diciptakan berpasang-pasangan agar dapat melanjutkan hidup bersama dalam suatu ikatan perkawinan dan memperoleh keturunan.

Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sah dan sakral di mata hukum. Perkawinan juga merupakan suatu hubungan sah antara laki-laki dan perempuan di mata hukum, agama, masyarakat, keluarga, maupun teman yang tercatat dalam pengadilan agama sesuai dengan hukum, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.

Di zaman yang semakin berkembang ini, berkembang pula teknologi dan informasi yang dapat dengan mudah dijangkau dan digunakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Canggihnya teknologi, dapat membuat orang di Indonesia dapat berkomunikasi tatap maya dengan orang yang di luar Indonesia, baik dikenal ataupun tidak dikenal. 

Karena itu, maka tidak heran jika ada sepasang lawan jenis yang saling mencintai dan menjalin sebuah ikatan yang sah di mata hukum, agama, dan masyarakat dalam sebuah perkawinan. Tetapi hukum perkawinan ini berbeda dengan perkawinan di Indonesia. Perkawinan tersebut disebut sebagai perkawinan campuran.

Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang terjadi antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertujuan untuk memperoleh bahagia dan mendapatkan keturunan. Perkawinan campuran ini sudah marak terjadi di lakukan oleh warga Indonesia sendiri, baik itu public figure ataupun masyarakat biasa. 

Maraknya perkawinan campuran ini dapat menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah permasalahan apabila masing-masing calon mempelai laki-laki ataupun perempuan tetap pada pendirian agamanya, jika pasangan suami-istri bepisah akan sulit untuk pembagian harta bersama, mengingat perbedaan hukum yang ada. Selain itu permasalahannya, anak juga akan memiliki kewarganegaraan ganda, mengingat tidak semua negara menggunakan asas kewarganegaraan ganda, sehingga dapat menyulitkan si anak tersebut.

Selain menimbulkan permasalahan, maraknya perkawinan campuran juga dapat memberikan beberapa kelebihan, diantaranya dapat belajar budaya dan bahasa baru yang ada pada negara lain, dapat menambah tradisi dan perayaan, menambah intensitas dalam travelling, dan dapat menambah citarasa dalam kuliner.

Dengan demikian, perkawinan campuran ini memiliki berbagai kelebihan dan permasalahan di dalamnya, baik itu dalam hal budaya, bahasa, agama, ataupun kuliner dalam suatu kehidupan yang baru. 

Penulis                          : Findi Maulidiyah Alfi

Mata Kuliah                : Pengantar Hukum Perdata

Dosen Pengampu     : Yulita Pujilestari, S. H., M. H.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline