Mohon tunggu...
Findi Maulidiyah Alfi
Findi Maulidiyah Alfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Findi Maulidiyah Alfi

Mahasiswa jurusan S-1 PPKn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Maraknya Perkawinan Campuran Beda Negara Antara WNI dan WNA

31 Oktober 2021   07:58 Diperbarui: 31 Oktober 2021   08:22 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia merupakan makhluk sosial, yaitu merupakan makhluk Tuhan yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Oleh karena itu, manusia memerlukan seseorang, terutama pasangan lawan jenis yang dapat menemani perjalanan hidupnya. Pada dasarnya setiap manusia itu diciptakan berpasang-pasangan agar dapat melanjutkan hidup bersama dalam suatu ikatan perkawinan dan memperoleh keturunan.

Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sah dan sakral di mata hukum. Perkawinan juga merupakan suatu hubungan sah antara laki-laki dan perempuan di mata hukum, agama, masyarakat, keluarga, maupun teman yang tercatat dalam pengadilan agama sesuai dengan hukum, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.

Di zaman yang semakin berkembang ini, berkembang pula teknologi dan informasi yang dapat dengan mudah dijangkau dan digunakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Canggihnya teknologi, dapat membuat orang di Indonesia dapat berkomunikasi tatap maya dengan orang yang di luar Indonesia, baik dikenal ataupun tidak dikenal. 

Karena itu, maka tidak heran jika ada sepasang lawan jenis yang saling mencintai dan menjalin sebuah ikatan yang sah di mata hukum, agama, dan masyarakat dalam sebuah perkawinan. Tetapi hukum perkawinan ini berbeda dengan perkawinan di Indonesia. Perkawinan tersebut disebut sebagai perkawinan campuran.

Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang terjadi antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertujuan untuk memperoleh bahagia dan mendapatkan keturunan. Perkawinan campuran ini sudah marak terjadi di lakukan oleh warga Indonesia sendiri, baik itu public figure ataupun masyarakat biasa. 

Maraknya perkawinan campuran ini dapat menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah permasalahan apabila masing-masing calon mempelai laki-laki ataupun perempuan tetap pada pendirian agamanya, jika pasangan suami-istri bepisah akan sulit untuk pembagian harta bersama, mengingat perbedaan hukum yang ada. Selain itu permasalahannya, anak juga akan memiliki kewarganegaraan ganda, mengingat tidak semua negara menggunakan asas kewarganegaraan ganda, sehingga dapat menyulitkan si anak tersebut.

Selain menimbulkan permasalahan, maraknya perkawinan campuran juga dapat memberikan beberapa kelebihan, diantaranya dapat belajar budaya dan bahasa baru yang ada pada negara lain, dapat menambah tradisi dan perayaan, menambah intensitas dalam travelling, dan dapat menambah citarasa dalam kuliner.

Dengan demikian, perkawinan campuran ini memiliki berbagai kelebihan dan permasalahan di dalamnya, baik itu dalam hal budaya, bahasa, agama, ataupun kuliner dalam suatu kehidupan yang baru. 

Penulis                          : Findi Maulidiyah Alfi

Mata Kuliah                : Pengantar Hukum Perdata

Dosen Pengampu     : Yulita Pujilestari, S. H., M. H.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun