Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Fikri Azhar

Mahasiswa UMM T.Informatika 2017

Etika dalam Media Sosial

Diperbarui: 9 Desember 2019   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman yang semakin modern ini tekonologi juga berkembang dengan pesat , begitu juga dengan media sosial , dilansir oleh websindo.com pada 2019 tercatat total pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta pengguna, dengan banyaknya pengguna media sosial banyak juga orang yang melakukan tindakan tidak baik, seperti penipuan , pembullyan , menyebarkan berita hoax , dengan munculnya tindakan-tindakan seperti itu maka pemerintah membuat UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU ini berfungsi untuk mengatur segala macam tindakan dalam penggunaan media internet dan salah satunya adalah media sosial.

Saat kita saat sedang menggunakan media sosial kita harus lebih bersifat dewasa, sehingga kita dapat memilih mana yang baik dan buruk, dalam dunia maya kita juga harus menyaring berita berita yang tersebar dan jangan mudah terprovokasi dikarenakan banyaknya berita hoax yang menggandung unsur rasis dan sara yang dibuat oleh orang yang tidak bertangung jawab, dalam berkomunikasi di media sosial biasanya kita cenderung melupakan etika dalam berkomunikasi.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kata-kata kasar yang kerap kali muncul baik secara sengaja maupun tidak sengaja, ada baiknya ketika sedang berkomunikasi di dalam media sosial kita tetap menjaga atau menggunakan bahasa yang baik dan sopan, di media sosial kita juga harus menghargai hasil karya orang lain , maksudnya adalah pada saat menyebarkan informasi baik dalam bentuk foto, tulisan ataupun video milik orang lain kita harus mencantumkan sumber dari informasi tersebut untuk menghargai hasil karya milik orang lain. 

Jika kita melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam UU informasi dan transaksi elektronik (ITE), maka kita akan mendapatkan hukuman yang sudah ditentukan, contohnya adalah melakukan penyebaran berita hoax, pelaku akan terancam pasal 28 ayat 1 undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Jadi disaat kita menggunaan media sosial kita harus menggunakan secara baik dan sebijak mungkin karena media sosial adalah tempat kita bersosialisasi, sebelum kita melakukan sesuatu di media sosial berpikir dahulu sebelum bertindak, gunakan media sosial sebagai wadah untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline