Lihat ke Halaman Asli

Fifin Nurdiyana

TERVERIFIKASI

PNS

Sasaran Kerja Pegawai, Sudahkah Tepat Sasaran?

Diperbarui: 23 Januari 2023   03:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN)|  ANTARA FOTO/Teguh prihatna/Lmo/wsj

Bagi para PNS tentu istilah Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP bukan suatu hal yang asing. Ya, setiap tahun PNS wajib membuat SKP sebagai bukti penilaian kinerjanya selama setahun. 

Apakah sudah baik dan memenuhi target atau belum? Karena berkaitan dengan penilaian kinerja PNS, maka sudah pasti SKP satu PNS akan berbeda dengan PNS lainnya. Semuanya disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.

Terbaru, KemenpanRB telah mengeluarkan PermenpanRB nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Di sini dijelaskan secara gamblang terkait bagaimana penyusunan SKP bagi PNS.

Berbeda dengan PermenpanRB sebelumnya, kali ini penyusunan SKP dirancang dengan sangat detil dan lengkap. Namun, meski demikian cukup fleksibel, karena pengukuran penilaian bukan saja secara kuantitatif tapi juga secara kualitatif. 

Jadi, penilaian tidak hanya berupa angka yang terukur tapi juga penjabaran secara deskriptif.

Tentu saja ini menjadi strategi penilaian yang cukup adil, karena memang aktivitas kinerja PNS sangat beragam, ada yang bisa diukur dengan angka namun ada juga yang tidak bisa diukur dengan angka. 

Walaupun dalam penyusunannya terlihat sedikit rumit, tapi dari sekian banyak bentuk SKP yang pernah ada, barangkali SKP terbaru inilah yang paling reliable untuk diterapkan.

Pada SKP model terbaru ini, bukan hanya rencana kerja dan realisasi yang disuguhkan, tapi juga disertai umpan balik dari atasan serta rekomendasi pendukung yang dibutuhkan agar capaian kinerja dapat tercapai.

Ibarat sebuah gambar, jika SKP sebelumnya gambar dua dimensi, maka SKP kali ini merupakan gambar tiga dimensi, karena pada penyusunan SKP terbaru ini bukan hanya dilakukan secara tertulis tapi juga dilakukan secara verbal. Ya, ada tahapan dialog antara atasan dan bawahan yang dapat dilakukan oleh PNS yang sedang menyusun SKP.

Dialog ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara atasan dan bawahan sehingga tercipta hubungan relasi yang baik diantara keduanya. Harapannya, SKP ini benar-benar menjadi laporan kinerja yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline