Lihat ke Halaman Asli

Fery. W

Berharap memberi manfaat

Fenomena Kawin Kontrak

Diperbarui: 16 Juni 2019   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poskotanews.com

Kawin kontrak adalah menikahi seseorang berdasarkan imbalan materi tertentu dan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak, setelah waktu kontraknya habis otomatis kedua pasangan itu pisah tanpa harus ada perceraian. Dan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun seperti hak waris dan tunjangan pasca perceraian.

Bagi kita masyarakat modern, agak sulit untuk memahami bahwa fenomena kawin kontrak itu bisa terjadi. Padahal di daerah-daerah tertentu praktek kawin kontrak itu lazim terjadi. 

Di Cisarua Puncak  Kabupaten Bogor misalnya praktek ini sering terjadi antara warga asing asal Timur Tengah dengan penduduk lokal, atau pihak yang sengaja didatangkan daerah lain hanya untuk keperluan kawin kontrak. 

Pada dasarnya kawin kontrak itu tidak lebih dari praktek prostitusi terselubung  yang di bungkus hal berbau agama dan kelihatannya legal secara hukum.

Padahal dalam Hukum Islam, yang sering mereka rujuk sebagai dasar  hukum kawin kontrak. Dalam islam kawin kontrak biasa disebut Nikah Mutt'ah yang berasal dari kata tammatu  yang artinya sama dengan definisi kawin kontrak yang selama ini terjadi. 

Didalam Al-quran telah banyak ayat yang mengatur hubungan perkawinan antara laki -- laki dan perempuan. Sedangkan untuk kawin kontrak sendiri, surat Al-Mu'minun sering digunakan untuk menjadi dalil rujukan. Dalam surat Al-Mu'minun ayat 5 -- 7 Allah berfirman:
"Dan orang -- orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri -- istri mereka, atau hamba -- hamba sahaya yang mereka miliki, maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa yang mencari di balik itu (Zina dan sebagainya), maka mereka adalah golongan orang yang melewati batas."

Dalil tersebut dipakai sebagai rujukan dalam hukum Islam terkait kawin kontrak. Hubungan antara laki-laki dan perempuan hanya boleh dilakukan secara sah. 

Artinya akan ada implikasi hukumnya dalam setiap hubungan yang sah ini termasuk di dalamnya hak waris dan hak untuk di nafkahi bagi anak-anak yang lahir hasil dari kawin kontrak tersebut, apabila hak itu tidak didapatkan seperti yang terjadi dalam kawin kontrak selama ini menjadi tidak sah. 

Dengan demikian menurut hukum Islam kawin kontrak tidak lebih dari perzinahan yang terselubung dan itu haram dilakukan.

Fenomena kawin kontrak ini kembali mencuat setelah ada peristiwa yang sempat viral ini terjadi di Kalimantan Barat. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat melakukan penggrebekan terhadap 7 warga negara China yang disinyalir melakukan praktek perdagangan manusia dwngan modus kawin kontrak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline