Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Kenalan Dulu Dengan SR 018, Asli Instrumen Investasi Syariah

Diperbarui: 20 Februari 2023   10:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ddtc.co.id

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) kembali bakal merilis instrumen investasi khusus untuk investor domestik.

Surat Berharga Negara (SBN) Ritel yang penawarannya direncanakan akan dibuka mulai 3 Maret 2023 itu adalah SBN ritel berbasis Syariah atau SBSN ritel yang lazim disebut Sukuk Ritel dengan seri SR 018.

Secara prinsip, karena ini Sukuk yang merupakan instrumen investasi syariah ya harus syariah banget, sesuai aturan terkait Sukuk. Makanya secara praksis bukan disebut surat utang, tetapi surat pernyataan kepemilikan atas aset negara.

Nah, aset negara yang dimiliki investor melalui  sukuk itu, disewa lagi oleh negara. Uang sewa itulah nantinya akan diberikan sebagai imbal hasil.

Oleh sebab itu, dalam penerbitannya, SR 018 menggunakan struktur akad ijarah dalam bahasa lainnya disebut asset to be leased.

Dengan demikian, loud and clear, karena pengelolaannya benar-benar berprinsip syariah, Sukuk ritel tidak mengandung unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan usury atau riba.

Untuk memastikannya, Dewan Syariah Nasional memelototi setiap metode dan langkah dalam penerbitan dan pengelolaan sukuk ritel ini.

Karakter dari SR 018 ini, bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder alias tradeable sebelum masa jatuh temponya tiba, tapi hanya bisa diperdagangkan kembali antar investor domestik.

Imbal hasil yang ditawarkan bersifat tetap atau flat hingga masa jatuh temponya tiba, dan imbal hasilnya akan dibayarkan setiap bulan.

Seperti SBN ritel lain, minimal dana investasi untuk SR 018 sebesar Rp. 1 juta rupiah.

Keuntungan yang pasti dari SR 018, adalah aman karena dijamin oleh 2 undang-undang sekaligus, Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline