Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Gonta-ganti Istilah, Apakah PPKM Darurat akan Lebih Efektif?

Diperbarui: 1 Juli 2021   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kabar24bisnis.com

Pemerintah Indonesia kembali melahirkan istilah baru dalam menangani dan mengendalikan Covid-19, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lantas berganti dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kali ini karena kasus positif baru Covid-19 melonjak drastis istilah baru kembali dimunculkan PPKM Diperketat dan PPKM Darurat.  

Yang terakhir diperkirakan akan mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli  2021, tapi untuk pastinya masih dalam penggodokan pihak -pihak terkait.

Sebenarnya secara aplikasi hanya ada sedikit perbedaan diantara istilah-istilah itu. Intinya ada pembatasan mobilitas masyarakat dan penguatan terhadap protokol kesehatan.

Hanya saja skala pembatasan mobilitasnya yang dibedakan, dalam PSBB pembatasannya minimal sebatas Kota atau Kabupaten dan dimungkinkan menjadi skala nasional.

Istilah PSBB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PSBB kali pertama digunakan pemerintah pada 10 April 2020 lalu. Kebijakan ini inisiatifnya bersifat bottom-up, dari Pemerintah Daerah diajukan ke Pemerintah Pusat.

Kemudian assesment dilaksanakan oleh Pusat, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan akan memberi izin penerapannya di daerah yang meminta PSBB dilaksanakan.

PSBB lebih ketat pada saat pelaksanaannya, lantaran sebagian besar mobilitas dibatasi yang meliputi, sekolah-sekolah ditutup, pembelajaran dilakukan secara daring, para pekerja bekerja dari rumah,  penutupan mal, hingga menghentikan kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah besar.

Namun, untuk sektor-sektor strategis dan esensial tetap diizinkan untuk beroperasi. Aturan ini menetapkan pasar ritel modern, (pasar swalayan maupun toko swalayan), apotek, dan tempat makan (warung makan/rumah makan/restoran) masih boleh beroperasi dalam waktu yang terbatas. 

Khusus untuk warung makan/rumah makan/restoran tidak diperkenankan melayani makan ditempat, hanya boleh pesan antar saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline