Lihat ke Halaman Asli

Telat Perpanjang Sehari, SIM Anda Hangus! Berlaku Mulai 1 Maret 2013

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1361034652141720457

[caption id="attachment_236859" align="aligncenter" width="560" caption="Pengambilan Foto Diatas Mobil Pelayanan SIM Keliling (dok:Balipublika.Com)"][/caption] Jangan sampai anda terlambat memperpanjang SIM! lewat satu hari saja dari masa berlakunya, SIM anda akan hangus alias tidak berlaku lagi. Konsekuensinya dipastikan anda akan "menderita" lahir dan bathin, dan akan membuang waktu, uang dan tenaga! Mengapa begitu?? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan sbb:

Ayat (2): Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Ayat (3): Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Dalam arti kata, anda harus menempuh kembali prosedur mendapatkan SIM baru yang salah satunya ujian Teori dan Praktek! Bagi penulis yang mendapatkan SIM merupakan kenangan yang "tak terlupakan". Kebetulan penulis mendapatkan SIM A dan C secara sah dan legal, semua persyaratan dan prosedur penulis jalani.

Ujian teori dan praktek biasanya tidak dilakukan dalam hari yang sama, kalau anda gagal maka akan ada ujian ulang yang dilakukan seminggu berikutnya. Bisa anda bayangkan jika anda mengikuti ujian teori dan praktek masing-masing 2 kali dengan catatan yang pertama gagal. Sudah terbayang berapa minggu yang anda habiskan untuk ini.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat betapa "berdarah-darahnya" jalan yang akan anda tempuh, layaknya orang yang belum pernah mempunyai SIM sebelumnya.

[caption id="attachment_236853" align="aligncenter" width="637" caption="Alur Mendapatkan SIM baru (dok: Polri)"]

13610305921300086425

[/caption]

Peraturan Kapolri ini terbit pada bulan Maret 2012 dan merupakan turunan dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2009. Sedangkan masa berlakunya ketentuan yang termaktub dalam peraturan tersebut adalah satu tahun setelah diundangkan.

Satu tahun masa tenggang tersebut diperuntukan untuk sosialisasi bagi masyarakat, setelah itu barulah peraturan tersebut berlaku yaitu 1 Maret 2013.

Penulis berkayakinan banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan baru ini, sebab sosialisasi yang dilakukan POLRI sangatlah minim,  dan hal tersebut akan berpotensi akan menimbulkan kehebohan bagi publik setelah 1 Maret nanti.

Penulis sendiri baru mengetahui ketentuan baru ini saat memperpanjang SIM di Polres Bogor hari Sabtu lalu (16/2). Petugas memberitahukan ketentuan Kapolri tersebut lewat pengeras suara saat loket pengurusan SIM dibuka pada pukul 8.30 pagi. Jika penulis tidak datang pagi-pagi sebelum loket buka, dipastikan akan melewati pengumuman tersebut sebab tidak ada pengumuman secara tertulis sedikitpun di Polres Bogor menyoal ketentuan baru itu.

Kesimpulannya, buruan memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya sebelum 1 Maret 2013. Mumpung anda masih mendapat "pengampunan" dari Pak Timur Pradopo dan bawahannya.

Bagi anda yang tidak sempat untuk memperpanjang SIM kadaluarsa sebelum 1 Maret karena berada di luar daerah atau di luar negeri, jangan cemas dan gundah-gulana!! anda boleh berharap jika penguji ujian teori dan praktek SIM nanti adalah Polwan yang berparas cantik seperti dibawah ini... alias Ngarep.Com...

[caption id="attachment_236857" align="aligncenter" width="616" caption="Polwan Cantik NTMC POLRI (dok: NTMC)"]

13610333981252187522

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline