Lihat ke Halaman Asli

Ferra Shirly A.

istri yang suka menulis dan minum kopi

Waspadai Anomali Pajak dari Komisi Affiliate

Diperbarui: 11 Oktober 2025   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pexels.com

Di era digital, banyak istri turut membantu ekonomi keluarga lewat program affiliate di berbagai platform e-commerce. Cukup dengan membagikan tautan produk sudah bisa mendapatkan komisi dari setiap pembelian yang terjadi melalui link tersebut.

Menarik, mudah, dan bisa dilakukan dari rumah. Komisinya memang menggiurkan, tapi tahukah kamu kalau urusan pajaknya tidak sesederhana itu?

Jika NPWP istri gabung dengan suami, salah langkah sedikit bisa berujung status lebih bayar, bahkan memicu pemeriksaan pajak.

Di balik kemudahannya, ada PR penting yang sering luput dari perhatian, yaitu urusan pajak itu sendiri. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan menjadi affiliate:

1. Ketika NPWP Gabung dengan Suami

Bagi pasangan suami istri yang NPWP-nya digabung, artinya semua penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan suami, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan atas nama suami.

Masalah muncul ketika akun affiliate didaftarkan menggunakan NPWP suami, dan pihak platform sudah memotong PPh dari komisi yang diterima.

Secara logika, karena pajak sudah dipotong di awal, berarti aman, bukan?

Belum tentu. Karena kalau tidak dicatat atau dilaporkan dalam SPT suami, justru bisa menimbulkan anomali.

2. Risiko "Lebih Bayar" yang Sering Tak Disadari

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline