Lihat ke Halaman Asli

Memilah-Milah Lembaga PAUD

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Semua orang tua tentu menginginkan anak-anaknya tumbuh menjadi anak-anak yang baik dalam segala hal, oleh sebab itu tidak jarang para orang tua memilah-milah lembaga PAUD mana yang akan diberi kepercayaan membantunya mendidik anak-anak mereka. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam menilai suatu lembaga pendidikan yang layak atau tidak karena tidak semua yang buruk itu tidak bagus.

Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA) salah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun yang di bagi dalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun. Persyaratan Pendirian :

a)        Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial.

b)        Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya.

c)         Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya.

d)       Memiliki sarana bermain, meliputi outdoor dan indoor.

e)       Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD.

f)        Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun.

Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun. Persyaratan Pendirian :

a)        Memiliki tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan kegiatan Kelompok Bermain.

b)         Memiliki anak didik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline