Lihat ke Halaman Asli

Farah LutfiahSaningtyas

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang Mengatur tentang Perlindungan Hukum bagi Wanita yang Bekerja pada Malam Hari

Diperbarui: 30 September 2022   08:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Industri-industri baru berkembang dengan cepat sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat juga tentunya menimbulkan peluang dan kesempatan orang untuk mendapatkan pekerjaan bagi pria maupun wanita. Partisipasi wanita dalam pembangunan ekonomi termasuk pengawasan dan perlindungan tenaga kerja wanita. Peningkatan partisipasi tenaga kerja wanita dipengaruhi oleh sumber keluarga yang kemudian dengan segala keterbatasan masuk kedunia kerja untuk memperoleh pekerjaan.

Jika dilihat dari aturan yang diterapkan saat ini dalam pasal 5 Undang undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adanya perlindungan didalamnya yang berbunyi “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” didalam pasal ini sudah jelas bahwa dapat membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan bagi wanita di semua bidang pekerjaan, tanpa adanya paksaan dan dapat bekerja dengan baik. Setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

Konverensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap wanita telah diratifikasi pemerintah dalam Undang – Undang No. 7 tahun 1984 mengatur tentang perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan pada pekerja wanita, antara lain sebagai berikut :

1. Hak atas cuti haid, hamil, dan melahirkan

2. Hak untuk menerima gaji yang sama dengan laki – laki untuk jenis dan pekerjaan yang sama.

3. Keamanan social.

Pengaturan pekerja wanita dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengalami banyak perubahan terkait tentang ketentuan yang semula melarang perempuan bekerja di malam hari, kecuali pekerjaan yang harus dilakukan oleh perempuan. Kehidupan pada saat ini sudah saatnya untuk wanita memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pengusaha yang mempekerjakan wanita pada malam hari, wajib mentaati peraaturan yang sudah diatur dalam pasal 76 undang – undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi :

1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.

2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.

3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:

       a. Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline