Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Pentingnya Pencegahan Tindakan Pungli

Diperbarui: 15 Agustus 2022   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Gulon, Salam, Magelang (28/07)-

Pelayanan publik rawan terjadi tindakan penyimpangan wewenang atau tindakan maladministrasi. Salah satu bentuk maladministrasi yang banyak terjadi di lingkungan pemerintahan desa adalah pungutan liar. Pungutan liar merupakan tindakan yang pada umumnya dilakukan oleh petugas pelayanan publik atau administrator publik dengan cara meminta pembayaran atas pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat dimana tindakan meminta pembayaran tersebut tidak memiliki regulasi yang sah serta tidak tertera di dalam SOP. Masyarakat awam terutama warga di desa sering menjadi sasaran pungutan liar karena sebagian besar masyarakat desa belum paham dengan situasi ketika mereka mengalami tindakan pungutan liar.

Pada kegiatan KKN TIM II Tahun 2021/2022 Universitas Diponegoro yang dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus, salah satu mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yaitu Fanny Widayanti dari program studi S1 Administrasi Publik melaksanakan program kerja berupa "Sosialisasi Stop Pungutan Liar". Dalam kesempatan tersebut, Fanny menyampaikan pentingnya untuk mengetahui apa itu pungutan liar dan sanksi apa yang akan diperoleh jika terlibat dalam pungutan liar, serta bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pungutan liar.

dokpri

Kegiatan sosialisasi "Stop Pungutan Liar" yang dilaksanakan oleh Fanny memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Sejauh ini, memang belum ditemui adanya pungli di Desa Gulon namun, ketika melaksanakan sosialisasi yang dihadiri oleh ibu-ibu dasawisma (dawis) Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam ternyata sebagaian dari mereka belum mengetahui apa itu pungli. Kegiatan sosialisasi berjalan efektif dan kondusif serta antusiasme dari ibu-ibu dawis tersebut cukup tinggi. Pada kesempatan tersebut, Fanny juga menyampaikan sebuah selingan yaitu cara melaporkan tindakan pungutan liar melalui aplikasi SP4N-LAPOR.

Salah satu fokus bidang administrasi publik yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah adalah terimplementasikannya e-government sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Smart City. E-government merupakan sebuah inovasi pelayanan publik dimana pemerintah berupaya memanfaatkan kemajuan teknologi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien. SP4N-LAPOR merupakan inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. SP4N-LAPOR merupakan kepanjangan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional -- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N-LAPOR adalah platform digital yang tepat untuk layanan pengaduan jika terjadi pungutan liar. Harapan yang ingin dicapai dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh Fanny yaitu terminimalisirnya pungutan liar di kalangan masyarakat sebagai salah satu langkah mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait seputar bidang pelayanan publik dan bertujuan agar masyarakat lebih melek teknologi agar implementasi e-government dapat berjalan maksimal.

#KKNUNDIP #TIM2KKNUNDIP #P2KKNUNDIP

Penulis : Fanny Widayanti

DPL    : Triyono, S.H., M.Kn.

Fanny Widayanti

14020119130060

FISIP/Administrasi Publik




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline