Lihat ke Halaman Asli

Faiz Abdul Fathah

Faialfathah268

Cakupan Ilmu Fiqh

Diperbarui: 7 Juli 2020   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A. Pengertian fiqh

Fiqh menurut bahasa artinya pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, sebagaimana firman Allah SWT yaitu:

Artinya:"mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama".( At-taubah ayat 122)

Dan sebagaimana sabda Rasulullah SAW yaitu:

Dari HR. Bukhori sebagai berikut;jika Allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang, dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan kepadanya.

Sedangkan menurut istilah fiqh ialah sebagaimana yang telah di kemukakan oleh para fukoha' ialah: menurut Abdul Wahab Kholaf fiqih ialah ilmu tentang hukum Syara' yang bersifat praktis yang dipeloreh melalui dalil-dalilnya yang terpitinci.

B. Manfaat mempelajari ilmu fiqh

Ilmu fiqh, sebagai suatu keilmuan memiliki banyak manfaat dan diantara manfaat mempelajari ilmu fiqh ialah:

1. Sebagai benteng bagi umat islam agar tidak lemah dan runtuh karena hilangnya ilmu syariat.

2. Menjadikan manusia sebagai tafaqquh fidin.

3. Agar manusia memiliki pengetahuan mengenai hukum Syara' yang mempunyai dua fungsi, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-nya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline