A. Pengertian fiqh
Fiqh menurut bahasa artinya pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, sebagaimana firman Allah SWT yaitu:
Artinya:"mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama".( At-taubah ayat 122)
Dan sebagaimana sabda Rasulullah SAW yaitu:
Dari HR. Bukhori sebagai berikut;jika Allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang, dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan kepadanya.
Sedangkan menurut istilah fiqh ialah sebagaimana yang telah di kemukakan oleh para fukoha' ialah: menurut Abdul Wahab Kholaf fiqih ialah ilmu tentang hukum Syara' yang bersifat praktis yang dipeloreh melalui dalil-dalilnya yang terpitinci.
B. Manfaat mempelajari ilmu fiqh
Ilmu fiqh, sebagai suatu keilmuan memiliki banyak manfaat dan diantara manfaat mempelajari ilmu fiqh ialah:
1. Sebagai benteng bagi umat islam agar tidak lemah dan runtuh karena hilangnya ilmu syariat.
2. Menjadikan manusia sebagai tafaqquh fidin.
3. Agar manusia memiliki pengetahuan mengenai hukum Syara' yang mempunyai dua fungsi, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-nya.