Mohon tunggu...
Faiz Abdul Fathah
Faiz Abdul Fathah Mohon Tunggu... Lainnya - Faialfathah268

Hidup mulia atau mati syahid

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan Ilmu Fiqh

7 Juli 2020   17:01 Diperbarui: 7 Juli 2020   16:58 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A. Pengertian fiqh

Fiqh menurut bahasa artinya pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, sebagaimana firman Allah SWT yaitu:

Artinya:"mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama".( At-taubah ayat 122)

Dan sebagaimana sabda Rasulullah SAW yaitu:

Dari HR. Bukhori sebagai berikut;jika Allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang, dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan kepadanya.

Sedangkan menurut istilah fiqh ialah sebagaimana yang telah di kemukakan oleh para fukoha' ialah: menurut Abdul Wahab Kholaf fiqih ialah ilmu tentang hukum Syara' yang bersifat praktis yang dipeloreh melalui dalil-dalilnya yang terpitinci.

B. Manfaat mempelajari ilmu fiqh

Ilmu fiqh, sebagai suatu keilmuan memiliki banyak manfaat dan diantara manfaat mempelajari ilmu fiqh ialah:

1. Sebagai benteng bagi umat islam agar tidak lemah dan runtuh karena hilangnya ilmu syariat.

2. Menjadikan manusia sebagai tafaqquh fidin.

3. Agar manusia memiliki pengetahuan mengenai hukum Syara' yang mempunyai dua fungsi, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun