Lihat ke Halaman Asli

Mari Berfikir Jernih: Benefit Omnibus Law Ciptaker bagi Buruh

Diperbarui: 9 Maret 2020   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. menko RI

Penyerahan draft Omnibus Law Ciptaker dari pemerintah kepada DPR masih menyulut kontroversi dan penolakan mentah-mentah dari sebagian kalangan buruh. Patut dipertanyakan sebetulnya apakah isi dari draft Ciptaker ini sepenuhnya memang merugikan pekerja seperti yang banyak disuarakan dan tidak memberi manfaat sama sekali?

Sangat serampangan jika menolak sepenuhnya Omnibus Law Ciptaker karena dianggap tidak memberi manfaat, perlindungan dan sebagainya kepada buruh. Padahal tujuan Omnibus ini adalah baik bagi pengusaha juga buruh.

Pada posisi buruh yang melakukan penolakan jangan sampai hanya menjadi massa yang mudah diprovokasi kemudian dimobilisasi tanpa melihat substansi untuk menolak keseluruhan draft Omnibus Law Ciptaker. Buruh harus bisa memilah apa yang ditolak kemudian ikut serta dalam proses pembahasan sebagai bentuk partisipasi publik. 

Sehingga pasal yang tidak memberi manfaat saja yang tidak dimasukkan. Sementara pasal yang memberi manfaat tidak dihapuskan. Sehingga tujuan melakukan Omnimbus Law dapat dipenuhi yaitu mengurangi obesitas regulasi, tumpang tindih regulasi, dan mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Manfaat yang dapat diterima buruh terkait Omnibus Law Ciptaker diantaranya adalah kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada buruh yang menjadi korban PHK berupa pemberian uang saku, training mendapatkan skill baru agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih bagus. Kebijakan terkiat JKP ini diatur dalam pasal 91 Bab IV yang mana merupakan manfaat baru yang diterima buruh korban PHK yang belum pernah diatur dalam UU No 13 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial.

Manfaat lainnya yang dapat diterima buruh sebagaimana diatur dalam RUU Ciptaker dalam pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan adalah pemberian bonus berdasarkan masa waktu kerja, yang paling besar pemberian bonusnya sampai lima kali gaji.

Pertanyaan selanjutnya apakah buruh yang melakukan penolakan ini sudah tahu tambahan manfaat pemberian uang saku jika menjadi korban PHK, juga termasuk pemberian bonus. Maka sekali lagi kembali lebih berpikir dingin dan jernih untuk membaca draft ini dan dapat menerima Omnibus Law Ciptaker untuk menerima manfaat yang jauh lebih besar. Bagaimanapun kebijakan yang pemerintah buat bertujuan bukan saja untuk membuat nyaman pengusaha tapi juga memikirkan kesejahteraan buruh sehingga kebijakan yang pro buruh patut diapresiasi dan diterima.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline