Mohon tunggu...
Erwin Lautan
Erwin Lautan Mohon Tunggu... Ilmuwan - penulis

Melawan Kebodohan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mari Berfikir Jernih: Benefit Omnibus Law Ciptaker bagi Buruh

9 Maret 2020   02:49 Diperbarui: 9 Maret 2020   14:42 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan draft Omnibus Law Ciptaker dari pemerintah kepada DPR masih menyulut kontroversi dan penolakan mentah-mentah dari sebagian kalangan buruh. Patut dipertanyakan sebetulnya apakah isi dari draft Ciptaker ini sepenuhnya memang merugikan pekerja seperti yang banyak disuarakan dan tidak memberi manfaat sama sekali?

Sangat serampangan jika menolak sepenuhnya Omnibus Law Ciptaker karena dianggap tidak memberi manfaat, perlindungan dan sebagainya kepada buruh. Padahal tujuan Omnibus ini adalah baik bagi pengusaha juga buruh.

Pada posisi buruh yang melakukan penolakan jangan sampai hanya menjadi massa yang mudah diprovokasi kemudian dimobilisasi tanpa melihat substansi untuk menolak keseluruhan draft Omnibus Law Ciptaker. Buruh harus bisa memilah apa yang ditolak kemudian ikut serta dalam proses pembahasan sebagai bentuk partisipasi publik. 

Sehingga pasal yang tidak memberi manfaat saja yang tidak dimasukkan. Sementara pasal yang memberi manfaat tidak dihapuskan. Sehingga tujuan melakukan Omnimbus Law dapat dipenuhi yaitu mengurangi obesitas regulasi, tumpang tindih regulasi, dan mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Manfaat yang dapat diterima buruh terkait Omnibus Law Ciptaker diantaranya adalah kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada buruh yang menjadi korban PHK berupa pemberian uang saku, training mendapatkan skill baru agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih bagus. Kebijakan terkiat JKP ini diatur dalam pasal 91 Bab IV yang mana merupakan manfaat baru yang diterima buruh korban PHK yang belum pernah diatur dalam UU No 13 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial.

Manfaat lainnya yang dapat diterima buruh sebagaimana diatur dalam RUU Ciptaker dalam pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan adalah pemberian bonus berdasarkan masa waktu kerja, yang paling besar pemberian bonusnya sampai lima kali gaji.

Pertanyaan selanjutnya apakah buruh yang melakukan penolakan ini sudah tahu tambahan manfaat pemberian uang saku jika menjadi korban PHK, juga termasuk pemberian bonus. Maka sekali lagi kembali lebih berpikir dingin dan jernih untuk membaca draft ini dan dapat menerima Omnibus Law Ciptaker untuk menerima manfaat yang jauh lebih besar. Bagaimanapun kebijakan yang pemerintah buat bertujuan bukan saja untuk membuat nyaman pengusaha tapi juga memikirkan kesejahteraan buruh sehingga kebijakan yang pro buruh patut diapresiasi dan diterima.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun