Lihat ke Halaman Asli

Reformasi Hukum BUMD: Urgensi Penguatan Tata Kelola untuk Optimalisasi Peran Ekonomi Daerah

Diperbarui: 22 Juni 2025   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan instrumen ekonomi strategis yang dimiliki pemerintah daerah untuk menggerakkan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan BUMD memiliki peran vital sebagai penggerak ekonomi daerah, penyedia layanan publik, dan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Di era otonomi daerah, BUMD diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak BUMD yang belum mampu menjalankan fungsinya secara optimal, bahkan sebagian mengalami kerugian dan menjadi beban keuangan daerah. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh terhadap pengaturan dan tata kelola BUMD agar dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.Permasalahan Pengaturan BUMDPermasalahan utama BUMD terletak pada lemahnya kerangka hukum dan tata kelola yang mengatur operasionalnya. Pertama, terdapat tumpang tindih kewenangan antara fungsi pemerintah daerah sebagai pemilik dan fungsi pengawasan, yang mengakibatkan intervensi berlebihan dalam operasional bisnis. Kedua, proses rekrutmen dan penempatan direksi serta komisaris yang sering kali tidak berdasarkan kompetensi profesional, melainkan pertimbangan politik, sehingga mengurangi efektivitas manajemen. Ketiga, lemahnya sistem akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan dan kinerja BUMD kepada publik. Keempat, tidak adanya standar yang jelas mengenai good corporate governance yang harus diterapkan BUMD, berbeda dengan BUMN yang telah memiliki pedoman tata kelola yang komprehensif. Kelima, keterbatasan akses permodalan dan investasi karena status hukum yang kurang jelas dalam beberapa kasus, serta sulitnya BUMD untuk bermitra dengan sektor swasta.
Ketentuan Regulatif dan Teoritis
Pengaturan BUMD saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Secara teoritis, BUMD harus menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness. Teori agensi (agency theory) juga relevan dalam konteks BUMD, di mana pemerintah daerah sebagai principal harus mampu mengawasi manajemen BUMD sebagai agent tanpa mengganggu independensi operasional. Dari perspektif ekonomi publik, BUMD harus mampu menyeimbangkan tujuan komersial dan misi pelayanan publik (dual mission). Regulasi yang ada telah mengatur bentuk hukum BUMD, baik sebagai perusahaan perseroan maupun perusahaan umum, namun implementasinya masih menghadapi kendala dalam praktik, terutama terkait dengan profesionalisme manajemen dan sistem pengawasan yang efektif.
Gagasan Solusi Reformasi BUMD
Reformasi BUMD memerlukan pendekatan komprehensif yang dimulai dari penguatan kerangka hukum hingga implementasi praktis. Pertama, perlu dibentuk regulasi turunan yang lebih detail mengatur standar tata kelola BUMD, termasuk kriteria kompetensi direksi dan komisaris, mekanisme rekrutmen yang transparan, dan sistem remunerasi yang berbasis kinerja. Kedua, pembentukan holding company untuk BUMD yang sejenis dapat meningkatkan efisiensi dan sinergi antar BUMD dalam satu daerah. Ketiga, implementasi sistem pelaporan terintegrasi dan dashboard kinerja BUMD yang dapat diakses publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Keempat, pengembangan program capacity building berkelanjutan bagi manajemen dan pengawas BUMD untuk meningkatkan profesionalisme. Kelima, pembentukan unit khusus di pemerintah daerah yang menangani pembinaan dan pengawasan BUMD secara profesional, terpisah dari unit yang menangani urusan politik. Keenam, fasilitasi akses pembiayaan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan dan pembukaan peluang investasi swasta dengan skema yang tepat. Reformasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah yang profesional dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline