Lihat ke Halaman Asli

Faida RaniEstika

Seorang mahasiswa aktif di Indonesia

Halal Supply Chain

Diperbarui: 26 April 2020   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Masyarakat muslim tentu diwajibkan untuk mengonsumsi halal. Namun, tidak hanya masyarakt muslim saja yang mengonsumsi dan menggemari produk halal tetapi juga mereka masyarakat non-muslim. Hal ini disebabkan oleh adanyanya jaminan pada produk yang sudah halal ataupun bersertifikat halal. Alasan lainnya karena produk halal dinilai lebih menyehatkan dan keamanan produk. 

Hal ini tidak lepas dari prinsip pengolahan produk halal, terutama makanan, yang tidak hanya halal dzatnya (halal by materials) tetapi juga halal prosesnya (halal by process). Ditambah lagi produk halal harus thayyib yang berarti produk tersebut bersih, berkualitas, dan bernutrisi (jika makanan). Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim mencapai 87,18% dari populasi 232,5 juta jiwa (Global Islamic Economy Report 2018-2019). Maka pangsa pasar produk dan jasa berbasis ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Indonesia juga menempati 10 besar konsumen pada setiap sub-sektor dalam industri halal. Produk halal dapat diterima di Indonesia oleh berbagai golongan masyarakat sehingga menyebabkan pasar dari produk halal berkembang dengan pesat dan mengalami pertumbuhan tiap tahunnya.

            Pada tahun 2014, Indonesia mengeluarkan UU nomer 33 tentang jaminan produk halal yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2019. Jaminan Produk Halal mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. Setelah diterbitkannya UU tersebut membuat pasar industri halal semakin pesat berkembang.

            Peningkatan pasar halal akan mengakibatkan peningkatan produk halal di Indonesia. Jika permintaan produk halal semakin meningkat maka akan mendorong kebutuhan pentingnya logistik halal. Sebagai bagian dari manajemen rantai pasok produk halal, logistik halal berperan penting dalam proses penyimpanan, transportasi, dan distribusi produk-produk halal ke konsumen. Sistem logistik halal harus menjamin bahwa produk-produk tetap terjamin kehalalannya selama proses kegiatan logistik, baik di gudang, depo, terminal, alat angkut, dan pengemasan.

            Logistik halal merupakan proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan material, ternak, dan persediaan barang setengah jadi baik makanan dan bukan makanan bersama dengan informasi terkait dan aliran dokumentasi melalui organisasi perusahaan dan rantai pasok yang patuh terhadap prinsip-prinsip umum syariah (Malaysia Institute of Transport). Tieman, Vorst, dan Ghazali (2012) menjelaskan prinsip-prinsip dalam logistik halal bahwa produk halal dipisahkan dari produk non-halal untuk:

  • Menghindarkan kontaminasi.
  • Menghindarkan kesalahan.
  • Menjamin konsistensi dengan syariah dan harapan pelanggan Muslim.

            Dalam konteks sistem manajemen rantai pasok, proses produk halal mencakup kegiatan: produksi, pengolahan dan pengemasan, penyimpanan, dan peritelan produk sampai ke pelanggan. Proses produk halal mensyaratkan lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal. Selain itu UU mensyaratkan agar lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk halal: dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal. Aktivitas halal akan mengendalikan proses logistik halal di pergudangan, transportasi, dan depo.

            Halal supply chain management mengatur penyedian bahan baku produksi, proses pengolahan, marketing, promosi, hingga produk siap konsumsi harus sesuai dengan standar halal. Secara umum ada 4 aktivitas utama dalam halal supply chain, yaitu: 

  1. Halal Procurement (Pengadaan)

Pengadaan produk halal adalah proses pengadaan bahan baku halal yang terdiri dari keterlibatan dalam kegiatan yang berfokus untuk menjaga integritas halal sepanjang rantai pasokan. Penilaian bahan baku halal tidak hanya dari zat produknya yang halal, melainkan sumber dan system pembayarannya juga halal.

  1. Halal Manufacturing (Pengolahan)

Proses pengolahan halal adalah proses transformasi bahan baku menjadi produk dengan prosedur sesuai dengan standard halal. Proses pengolahan menjadi fase yang memiliki tingkat risiko penyebab ketidak halalan paling tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya penguatanpenerapan istem syariah pada internal perusahaan pengolahan.

  1. Halal Distribution

Distribusi halal terdiri dari pengemasan dan wadah produk halal. Karaktersitik utama dalam pengemasan produk yang halal adalah bahan pengemasan harus halal dan baik. Salah satu permasalahan yang diangkat dalam kemasan halal adalah sertifikasi pada kemasan tersebut (Ab Thalib dan Johan M 2012)

  1. Halal Logistic

Logistik mencakup pengorganisasian, perlindungan, dan identifikasi produk dan bahan sebelum sampai pada konsumen. (Omar EN, dan Jaafar HS 2011). Status halal tidak hanya mempertimbangkan produknya saja, proses distribusi dan marketing juga termasuk dalam rantai pasok produk halal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline