Lihat ke Halaman Asli

Pungli Sedikit atau Banyak Tetap Saja Korupsi

Diperbarui: 24 Oktober 2016   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto : kaskus.co.id

Jember - Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Tak adanya ketidakpastian dalam pelayanan publik sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang berbelit-belit dan melelahkan merupakan penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang tunduk ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang tak profesional. Hal ini merupakan faktor terbesar yang menyebabkan masyarakat lebih toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan public demi kepentingan masyarakat agar cepat sekesai.

Pungutan liar termasuk dalam kejahatan jabatan, konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Hal itu termasuk jelas korupsi.

Faktor Penyebab Pungutan Liar

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar, yaitu:

- Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.

- Faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.

- Faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.

- Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.

- Terbatasnya sumber daya manusia.

- Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline