Lihat ke Halaman Asli

AGUSTINA DEWI

Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda

Wajib Lapor, Bimbingan dan Konseling Dilakukan oleh PK Bapas Kelas I Tangerang

Diperbarui: 8 Desember 2022   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Warga Binaan Pemasyarakatan Setelah selesai menjalani Pembinaan di dalam Lapas/Rutan dan kembali ke tengah tengah masyarakat melalui program integrasi, menjadi klien Pemasyarakatan yang nantinya dibimbing dan dilakukan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

Klien Balai Pemasyakaratan Kelas I Tangerang diwajibkan untuk wajib lapor sesuai dengan waktu yang ditentukan di Bapas Kelas I Tangerang, selain melakukan wajib lapor klien Bapas Kelas I Tangerang juga melaksanakan bimbingan dan konseling guna mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien Bapas Kelas I Tangerang. Bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tatap muka di Bapas Kelas I Tangerang dan melalui videocall maupun sambungan telepon.

Dokpri

Permasalahan yang dihadapi oleh klien Pemasyarakatan semakin kompleks permasalahan yang dihadai oleh klien dalam memenuhi kebutuhannya sehingga memerlukan bimbingan dan Konseling baik dari Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampinginya maupun dari keluarga, masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Proses pemberian bimbingan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, sehingga klien tidak melakukan tindak pidananya, mampu bertanggung jawab dalam keluarga, kembali dapat diterima di masyarakat mampu aktif positif dalam pembangunan bangsa Indonesia.

Bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh Pembimbing Pemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan bertujuan klien tidak melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Pasal 139 yaitu

a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau

b. syarat khusus, yang terdiri atas:

1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;

2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;

3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline