Lihat ke Halaman Asli

Fadillah Umar

mahasiswi

Revolusi Industri 4.0 dalam Keuangan Syariah Pergeseran Sistem Berinfak dan Zakat akibat Pandemi Covid-19

Diperbarui: 14 Mei 2020   07:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada era industri 4.0 ini, ada pergeseran inovasi trend ke arah teknologi digital. Karena terjadinya proliferasi komputer dan otomatisasi pencatatan di semua bidang. Fintech merupakan inovasi di bidang jasa keuangan yang mana tidak perlu lagi menggunakan uang kertas.

Ditengah arus digitalisasi kehidupan, sektor ekonomi merupakan salah satu instrumen yang terkontaminasi dengan sendirinya terhadap perubahan tersebut. Seperti sirkulasi ekonomi masyarakat, transaksi lembaga keuangan bank dan non perbankan hingga arus perekonomian skala makro.

Namun, dampak pandemi Covid-19 membuat masyarakat tidak diperkenankan berkegiatan sosial di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Semula masyarakat bertransaksi dengan bertemu langsung kepada penjual di pasar tradisonal atau membeli kebutuhan di pasar modern dengan menggunakan uang kertas kini tidak lagi. 

Karena adanya kebijakan Social Distancing atau menjaga jarak dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Seperti halnya masyarakat yang ingin menunaikan zakat atau memberi infak di masjid. Membuat mereka tidak bisa melakukan penyerahan harta dan ijab qabul.

Adapun syarat sah zakat adalah niat yang menyertai pelaksaan zakat dan tamlik yakni memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya. Unsur lain yang juga penting namun tidak harus adalah cara penyerahan zakat. cara penyerahan zakat meliputi pernyataan zakat dan doa penerima zakat. 

Namun, di era serba digital seperti sekarang, cara penyerahan zakat tidak lagi melalui akad penyerahan. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Yusuf Al-Qardhawi yang menyatakan seorang pemberi zakat tidak harus menyertakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.

Karena itu, jika seorang pemberi zakat tidak menyertakan kepada penerima zakat bahwa yang ia berikan adalah zakat maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, jika pemberi zakat menyalurkan secara daring atau online melalui lembaga amil zakat terpercaya, maka sah dan diperbolehkan hukumnya dalam Islam. Yang perlu diperhatikan bagi Muslim yang ingin membayar zakat secara daring atau online adalah memilih lembaga amil zakat terpercaya.

Selain itu, ekonomi Islam yang dikemas dengan beberapa bentuk transaksi keuangan Islam semakin bertambah dengan sistem dan aplikasi teknologi yang lebih modern, efektif dan efisien. 

Diantara beberapa kemajuan tersebut seperti fintech, pasar modal, pasar uang, perusahaan star up dan filantropi Islam (zakat, wakaf, infak dan sadaqoh) dimana instrumen tersebut beralih kepada transaksi e-commerce, e-business, e-payment, e-marketing dan e-learning. Semua dari instrumen keuangan Islam ini sudah dikemas dengan sistem dan aplikasi yang berteknologi canggih.

Sama halnya dengan berinfak, dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan jumlah. Rasulullah Muhammada SAW selalu mendorong umatnya berinfaq dan shadaqoh baik dikala lapang maupun sempit. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline