Lihat ke Halaman Asli

Urgensi RUU Omnibus Law untuk Transformasi Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 17 Maret 2020   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Rudiyanto-Kontan

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah

 

"Kritik konstruktif demi menciptakan kesejahteraan bersama lebih baik daripada kritik destruktif untuk menghancurkan suatu kelompok"

 

Indonesia merupakan Negara yang memiliki peringkat perekonomian Internasional nomer 6 di bawah Jerman, yaitu dengan pangsa ekonomi sebesar 2,8 persen sehingga memiliki potensi diperhatikan oleh dunia Internasional karena berkembang pesat. 

Di dalam bidang perekonomian, Indonesia membutuhkan hubungan bilateral dengan Negara lain agar dapat terlaksanya ekspor dan impor untuk memenuhi kebutuhan Negara masing-masing.

 Pada saat ini, terjadi perdebatan di dunia Internasional yaitu masalah antara Amerika Serikat dan Iran yaitu dimulai dari terbunuhnya Jendral Soleimani oleh Donald Trump. 

Dalam pelaksanaan pembunuhan, dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2020 di  bandara Internasional Baghdad dengan menggunakan drone MQ9 reaper Amerika Serikat yang harganya sekitar 898,9 miliar rupiah. MQ9 ini memiliki daya jelajah sejauh 1.150 mil dan dapat bertahan lama di udara serta drone ini terbang hampir nyaris tanpa suara dengan ketinggian 50.000 kaki.

 Dari kejadian tersebut, AS mengalami penurunan stock minyak dan kenaikan harga minyak mentah sehingga hal ini berefek pada Indonesia karena merupakan salah satu importer minyak. 

Yusuf Rendy Manilet seorang Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) mengatakan bahwa peningkatan harga minyak ini akan berdampak jangka pendek, tetapi dapat pula panjang jika eskalasi antara Iran dan AS memanas sehingga akan menambah ketidakpastian global. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline