Lihat ke Halaman Asli

Eko Raharjo

Penulis yang sedang Belajar Menulis

Industri Asuransi Masuk ke Lini Asuransi Kredit, Yakinkah?

Diperbarui: 30 Juli 2017   06:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pic source : johncom

Banyak Perusahaan Asuransi yang mulai melirik potensi kucuran kredit dari perbankan untuk mulai mencoba masuk menjaminan risiko kredit, namun sebelum benar-benar masuk kedalam bisnis perkreditan yang sudah lazim dilakukan oleh perbankan maka sepatutnya mulai dibicarakan di tahap awal pemahan mengenai risiko kredit.

Berdasarkan, beberapa literasi mengenai risiko kredit menyebutkan bahwa risiko kredit ini telah dipelajari sejak dahulu. Baik mempelajari seluk beluk konsumen atau pun dari tipe fasilitas yang diberikan.

Berbicara mengenai risiko kredit, berarti berbicara mengenai data. Sebuah paradox bagi industry perasuransian. Bagi orang awam sangat sulit mendapatkan data mengenai risiko kebakaran yang terjadi di Indonesia ( berbicara mengenai asuransi kebakaran) ; Data Kapal tenggelam karena risiko apa dan bagaimana sebabnya juga cukup sulit didapatkan ( berbicara mengenai Asuransi Kapal). Yang terjadi di industri Asuransi saat ini data tersebut mungkin ada namun belum berbicara secara nasional atau belum terintegrasi.

Kembali kepada Risiko kredit diantaranya yakni :

  1. Resiko Default.

Risiko ini mengukur risiko kegagalan atau gagal bayarnya debitur atas kewajiban pembayaran hutangnya. Risiko ini yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan Asuransi dalam menerima atau bekerjasama dengan pihak perbankan. Memahami betul risiko default dari skema kredit yang akan dijamin. Jangan sampai, alih-alih memperluas ekspnasi bisnis dengan mengcover risiko kredit

2. Risiko Portopolio

Konsep Akumulasi Risiko menjadi sama dengan konsep ini, bagaimana perbankan memberikan kreditnya. Misalnya portopolio kredit yang hanya berfokus pada satu line kredit misalnya kredit sektor pertanian. Akan sangat beresiko bila kredit hanya berfokus pada satu sektor, karena menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Ada beberapa industry yang memang dalam hal kredit memiliki NPL yang cukup tinggi. Sehingga apabila asuransi ingin bergerak di bidang cover asuransi kredit maka perlu diperhatikan konsentrasi portopolionya.

3. Risiko Recovery

Sesuai dengan makna recovery, maka abalila terjadi gagal bayar maka bagaimana upaya perusahaan dalam mengembalikan agar nilai kredit yang mengalami gagal bayar tersebut dapat diupayakan tertagih kembali. Pemahaman permasalahan hukum dan perikatan menjadi mutlak bagi perusahaan asuransi yang ingin masuk kedalam asuransi kredit. Karena indutsri perbankan saja yang sudah puluhan tahun menghadapi risiko recovery pun masih kesulitan dalam pola-pola eksekusi jaminan salah satunya.

Belajar dari beberapa Pola ini serta membandingkan perusahaan -- perusahaan asuransi yang saat ini menjual cover Asuransi kredit, masih dalam pantauan OJK apakah sudah menerapkan pola-pola manajemen risiko kredit secara baik , belum juga permsalahan kualitas SDM yang masih perlu ditingkatkan dengan Pelatihan ataupun jam terbang.

Selanjutnya menjadi cukup menarik apabila ada sinergi yang baik antara industri perasuransian dan perbankan apabila bersama -- sama melakukan upaya -- upaya mendalam mempelajari karakter dan tipikal mendetail mengenai risiko kredit ini.

Referensi

http://print.kompas.com/baca/opini/kolom/2015/05/10/Apakah-Risiko-Kredit

https://belajarperbankangratis.blogspot.co.id/search/label/ANALISA%20KREDIT

https://www.edx.org/course/introduction-credit-risk-management-delftx-tw3421x-2




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline