Lihat ke Halaman Asli

Kemampuan Dasar Tidak Cukup, Tetap Menang di Kementerian PUPR

Diperbarui: 19 September 2017   02:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasal 19 dan 20 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi (UU Jasa Kontruksi), Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum terdiri dari Kualifikasi usaha: a. Kecil; b.Menengah; dan c.Besar. Penetapan kualifikasi usaha itu sendiri, berdasarkan penilaian terhadap: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi usaha Penyedia Jasa Kontruksi menentukan batasan kemampuan usaha, segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi, dan batasan melaksanakan Jasa Konstruksi pada saat yang bersamaan.

PERUSAHAAN KECIL

Pasal 21 Ayat (1) UU Jasa Kontruksi, Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko kecil; b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil. Sebagaimana ketentuan Pasal 100 Ayat (3) Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, nilai pekerjaan kontruksi sampai dengan nilai Rp.2.500.000.000,-, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Jadi ciri-ciri pekerjaan kontruksi yang hanya diperuntukkan perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil adalah pekerjaan yang berisiko kecil, berteknologi sederhanan, dan berbiaya kecil sampai Rp.2.500.000.000,-. Kesimpulan lainnya, bahwa segmentasi Pasar yang dimaksudkan oleh UU Jasa Kontruksi berkaitan dengan Kompetensi Teknis menurut Perpres No.54 Tahun 2010.

Peruntukan bagi usaha kecil tersebut kembali ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4a Ayat (1) Permen PUPR No.14/PRT/M/2013 Tentang Perubahan Permen PU No.7 Tahun 2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Kontruksi dan Konsultansi: "Nilai paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil." Sedangkan Nilai paket pekerjaan Jasa Konsultansi sampai dengan Rp.750.000.000,- diperuntukkan bagi usaha kecil. Dan Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan perorangan dengan nilai sampai dengan Rp.250.000.000,-.

PERUSAHAAN NON KECIL (MENENGAH DAN BESAR)

Perusahaan non kecil meliputi perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar. Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko sedang; b. berteknologi madya; dan/atau c. berbiaya sedang. Sedangkan Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a.berisiko besar; b.berteknologi tinggi; dan/atau c. berbiaya besar.

Selain diatur dalam Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Ketiga  Atas Permen PU No. 7 Tahun 2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Dan Konsultasi,  batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR No.11/SE/M/2016 :

1. Tatacara  penetapan persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha dalam dokumen pengadaan pekerjaan kontruksi:

  • Paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,-, disyaratkan SBU Klasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan, yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil.;
  • Paket pekerjaan dengan nilai Rp.2.500.000.000,- sampai dengan Rp.50.000.000.000,-, disyaratkan SBU Subklasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan dan kode subklasifikasu bidang pekerjaan  yang diperlukan, yang memiliki subkualifikasi usaha M1 maupun subklasifikasi usaha M2.

2. Paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp.50.000.000.000,-, disyarakan SBU subklasifikasi Bidang  pekerjaan dan kode subklasifikasi Bidang Pekerjaan  yang diperlukan, yang memiliki subkualifikasi Usaha B1 dan B2.

  • Paket Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan R.750.000.000,-, disyaratkan SBU Klasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan, yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil.
  • Paket Jasa Konsultansi deng.an nilai di atas Rp.750.000.000,-, disyarakatkan SBU subklasifikasi Klasfikasi bidang pekerjaan yang diperlukan, yang memiliki s

Dengan adanya ketentuan Surat Edaran Menteri PUPR No.11/SE/M/2016, semakin jelas posisi Penyedia Jasa Kontruksi dan Penyedia Jasa Konsultansi Kontruksi untuk mengikuti proses lelang. Perusahaan Kualifikasi Usaha Besar dan Menengah dilarang mengikuti paket pekerjaan kontruksi  yang diperuntukkan perusahaan kecil. Perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Besar dilarang mengikuti paket pekerjaan kontruksi yang diperuntukan perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Menengah. Begitu juga sebaliknya, perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil dilarang mengikuti paket pekerjaan kontruksi yang diperuntukkan perusahaan dengan Kualifikasi Menengah dan Besar. Dan perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Menengah dilarang mengikuti lelang paket pekerjaan yang diperuntukkan perusahaan Kualifikasi Usaha Besar.

KEMAMPUAN DASAR

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline