Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi. Dalam negara demokrasi, konstitusi pada umumnya berisi :
1. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Di negara hukum dan negara demokrasi jaminan HAM merupaan suatu hal yang mutlak
2. Memuat susunan negara yang fundamental
Artinya yang pokok/prinsip/mendasar.
3. Adanya pembagian dalam rangka pembatasan kekuasaan.
Di dalam negara otoriter tidak ada jaminan terhadap HAM. Susunan ketatanegaraannya ada tetapi untuk pembagian/pembatasan kekuasaan belum tentu ada. Artinya, tidak semua muatan materi ini ada di dalam negara konstitusi.
Hal ini dapat kita lihat di negara Korea Utara memiliki konstitusi, tetapi tidak terdapat jaminan terhadap HAM meskipun negaranya Republik Demokrasi Korea Utara tapi tidak memiliki demokrasi, tidak adanya kebebasan menyatakan berpendapat, tidak ada hak berserikat dan berkumpul (tidak ada ormas) partai politiknya dibuat oleh pemerintah bukan warga negara, dan terbatasnya informasi hanya melalui radio pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H