Lihat ke Halaman Asli

Diplomasi Perlindungan dalam Konflik Afghanistan terhadap WNI

Diperbarui: 12 Oktober 2021   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik antara Afghanistan dan Taliban kembali memanas dan menjadikannya pusat perhatian dunia semenjak ibu kota Kabul dan wilayah lainnya dikuasai oleh Taliban. Taliban merupakan suatu gerakan yang didominasi orang Pashtun dan mengikuti aliran sunni garis keras.

Penguasaan Taliban terhadap ibu kota Kabul tidak terlepas dari penarikan pasukan Amerika Serikat yang dilakukan secara bertahap semenjak mei 2021. 

Setelah penarikan pasukan Amerika Serikat dilakukan, Taliban dengan cepat melakukan aksi penguasaan wilayah dimulai dari penguasaan wilayah pinggiran dan pedesaan. 

Konflik antara pemerintah Afghanistan dan Taliban tidak dapat dipungkiri, dengan rentang waktu yang singkat gerakan yang didominasi orang Pashtun tersebut telah berhasil merebut beberapa wilayah provinsi dengan cepat serta menduduki sistem pemerintahan.

Memburuknya keadaan di negara Afghanistan akibat konflik dengan Taliban tersebut, Indonesia melakukan tindakan evakuasi kepada WNI yang sedang tinggal di wilayah tersebut dalam rangka diplomasi perlindungan. 

Retno Marsudi sebagai menteri luar negeri Republik Indonesia mengatakan bahwa 26 WNI berhasil di evakuasi dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara. Proses kedatangan tindakan evakuasi yang meliputi 16 orang staf KBRI dan 10 orang non staf KBRI, disambut secara langsung oleh Panglima TNI dan Menteri Luar Negeri.

Menteri luar negeri yakni, Retno Marsudi menyatakan bahwa tindakan evakuasi WNI tersebut sempat mengalami perubahan dikarenakan dinamika lapangan seperti izin pendaratan yang diundur dan jangka waktu pendaratan yang lama.

Tindakan melindungi WNI yang dilakukan tersebut merupakan hal yang wajib seperti yang tertera dalam Undang Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. 

Prioritas politik luar negeri yang bertumpu pada 4+1, dengan salah satu prioritasnya diplomasi perlindungan. Kementerian Luar negeri yang dipimpin oleh Retno Marsudi menetapkan, bahwa negara hadir dalam melindungi warganya yang berada di luar wilayah Republik Indonesia. 

Beberapa tindakan yang akan dilaksanakan dalam prioritas diplomasi perlindungan yakni, peluncuran portal digital peduli WNI, perbaikan pengelolaan migrasi yang aman, melakukan pencegahan atas perubahan sosial yang berdampak buruk melalui edukasi, dan pemberdayaan perlindungan.

Latar Belakang Diplomasi Perlindungan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline