Lihat ke Halaman Asli

Erusnadi

Time Wait For No One

Jalan Terjal Pembuktian Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 3 April 2024   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana diketahui usai KPU menetapkan hasil suara Pilpres dari ketiga pasangan capres dan cawapres itu, pasangan Prabowo-Gibran telah mengungguli raihan suara dari pasangan AMIN, dan Ganjar-Mahfud.

Karena itu tidak lebih tiga hari, dua pasangan calon yang kalah tersebut menjadikannya sebagai objek permohonan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini sejalan dengan  Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menentukan bahwa objek permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi;

pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti putaran Kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau

terpilihnya pasangan calon sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan kata lain objek PHPU ini dilandasi oleh ketentuan huruf b yang diduga oleh pemohon pasangan capres/cawapres yang kalah suara itu, di mana  hasil perhitungan suara KPU  antara lain tidak sesuai menurut versinya, dan terindikasi banyak kecurangan.

Aspek Pembuktian

Dalam perjalanannya, sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 27 Maret 2024, dan dijadwalkan selama 14 hari ke depan.

Saat ini telah dan sedang berlangsung pemeriksaan saksi dan saksi ahli, serta pengesahan alat bukti, baik dari pemohon (dari pasangan capres/cawapres  yang kalah) maupun termohon (pasangan capres/cawapres yang unggul suara).

Dalam proses pemeriksaan ini saksi-saksi yang dihadirkan masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon, memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah, atas apa yang dilihat, didengar, dan diketahui secara langsung jalannya proses penyelenggaraan pemilu 2024. Atau sekurang-kurangnya yang dipandang oleh saksi pemohon terindikasi adanya kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu tersebut yang dikenal dengan sebutan terstruktur, sistematis, dan masif.

Pemeriksaan yang berjalan ini ditujukan untuk menemukan fakta-fakta yang relevan sehingga didapat atau menjadi alat bukti yang sahih untuk meyakinkan majelis hakim di muka persidangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline