Lihat ke Halaman Asli

Ermansyah R. Hindi

Free Writer, ASN

Kuasa atas Tubuh

Diperbarui: 9 Januari 2024   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuasa atas Tubuh melalui Rutan-Penjara KPK  (Sumber gambar: detik.com)

Riuhnya dugaan pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan-KPK) kembali mencoreng lembaga anti rasuha tersebut. Sebetulnya dugaan pungli di tubuh KPK bukan "cacat bawaan," melainkan tergodanya oknum pegawai Rutan KPK seiring berjalannya waktu.

Kendatipun ihwal pelanggaran hukum akibat pungli nanti muncul saat rapuhnya mental aparat, bukan berarti turunan kasus korupsi tersebut dibiarkan berlarut-larut penanganannya. Sebutlah, sorotan tajam dari pihak lain tidak terelakkan. 

Dari lembaga anti rasuha itu sendiri yang "menerompetkan" soal dugaan pungli. Selanjutnya, adanya dugaan pungli meledak keluar. 

Sedikitnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mulai "bernyanyi" adanya pungli oleh oknum pegawai terhadap tahanan. Di situlah daya tariknya karena ulah aparatur anti rasuha justeru harus lebih dahulu dibersihkan dari praktik pungli.

Saya kira dan mungkin pihak lain sudah ada dalam benaknya untuk menilai dugaan pungli. Bagaimana bisa memberantas praktik pungli yang malang melintang di luar, sedangkan dalam KPK sendiri belum bebas dari pungli. Ungkapan lain, jika tidak ingin dicubit, jangan cubit orang lain. 

Permasalahannya, oknum pegawai Rutan KPK yang terduga penikmat pungli rupanya tidak terkontrol dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Oknum pegawai Rutan KPK nampak membiarkan dirinya sudah "lupa diri," padahal mereka merupakan ujung tombak pemberantasan pungli. 

Ibarat rumah masih awut-awutan membuat kita tidak leluasa bertandang ke rumah lain dengan konten obrolan tentang bersih-bersih diri. Kita ngebet untuk memberantas korupsi kelas kakap, sedangkan korupsi kelas teri, diantaranya dugaan pungli belum enyah di rumah sendiri.

Bisa lebih berabe kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum pegawai Rutan KPK. Kita sudah tahu, lembaga anti rasuha adalah satu-satunya lembaga garis terdepan bahkan "benteng terakhir" pemberantasan korupsi. Kita juga waswas dengan penanganan atas dugaan pungli akan berlalu begitu saja.

Rasa waswas itu cukup beralasan lantaran dugaan pungli bukan kasus pertama kali terjadi di Rutan KPK. Jauh-jauh hari ICW ternyata sudah mengendus dugaan pungli sebagai "anak kandung" korupsi merasuk di tubuh KPK. "Praktik korupsi di KPK sebetulnya tidak hanya sekali terjadi, jika dirunut, ada sejumlah peristiwa yang terjadi, terutama di era kepemimpinan Firli saat ini," tutur Diky Anandya, Peneliti ICW usai menanggapi perkara dugaan pungli di Rutan KPK. Dari informasi tersebut, sebetulnya kita masih mengajukan pertanyaan kelas gajah. Selama ini, kita tertutupi kasus dugaan pungli yang bercokol di Rutan KPK. Entahlah, Dewas KPK sudah tidak tahan atau muak melihat keadaan yang makin hari makin bikin hancur dari dalam lembaga anti rasuha. (kompas.com, 21/06/2023)

Kita sadar jika memberantas pungli disertai dugaan tidak gampang layaknya membalikkan kedua telapak tangan. Karena itu, kita perlu kerja sistemik untuk mengeyahkan pungli. 

Secara lebih gamblang, pungli begitu konyol lantaran ditengarai ada "main mata" antara oknum pegawai dan tahanan. Saya menduga (mudah-mudahan saya salah) korban dari dugaan pungli merupakan para tahanan yang berkelas. Mereka mungkin terdiri dari pejabat atau pebisnis dan sejenisnya yang terpaksa ugal-ugalan menjadi sumber pungli.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline