Lihat ke Halaman Asli

3 Pengelola Warkop Terjaring Razia Prokes di Gunung Anyar

Diperbarui: 1 Maret 2021   00:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Surabaya - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Gunung Anyar dengan menggelar razia di berbagai tempat.

Razia yang digawangi lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Satgas Linmas ini digelar pada Sabtu (27/2/2021) malam. Adapun sasarannya berada antara lain warung kopi (warkop).

Tak tanggung-tanggung, selama berlangsungnya razia protokol kesehatan (prokes), petugas menemukan 3 pemilik warkop yang melanggar batas waktu jam malam sampai pukul 22.00 WIB.

"Ada 3 pelanggar prokes yang terjaring dalam razia ini, mereka diberikan sanksi berupa penyitaan KTP," kata Sertu Buyung, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut yang ikut dalam razia itu.

Pelanggar yang ditilang KTP-nya dapat mengambil kembali identitas itu ke Satpol PP dengan terlebih dahulu menyerahkan bukti pembayaran denda di Bank Jatim.

"Dendanya Rp. 150 ribu dapat dibayarkan di Bank Jatim. Setelahnya bukti pembayaran denda itu diserahkan ke Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar sebagai syarat untuk mengambil KTP yang ditilang," ujar dia.

Dia berpesan, kepada masyarakat untuk tidak lupa menerapkan prokes yang dianjurkan oleh pemerintah melalui cara 5M memakai masker, menjaga jarak minimum 1 meter, mencuci tangan pakai sabun minimal sekitar 20 detik, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas.

"Serta secara konsisten menghindari kerumunan massa dalam jumlah besar untuk mengurangi risiko penularan virus Corona," pungkas anak buah Mayor Chb Suprianto tersebut. (Erk)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline