Lihat ke Halaman Asli

Petugas Tiga Pilar Rungkut Sita KTP Pelanggar Prokes

Diperbarui: 17 Januari 2021   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Surabaya - Tiga pilar Rungkut, Surabaya terus bertekad menegakan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan rajin menggelar razia masker dengan menyasar warung kopi (warkop) dan tempat-tempat lain yang disinyalir menjaga pusat kerumunan massa dalam jumlah besar.

Personel gabungan yang terdiri dari Koramil, Polsek dan Satpol PP ini Sabtu (16/1/2021) malam menggelar razia prokes di sejumlah warkop tepatnya di Kelurahan Medokan Ayu, Rungkut.

"Pelanggar prokes yang jadi acuan penegakan Perwali Surabaya 67 tahun 2020," kata Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Suprianto.

Dia mengimbuhkan, pelaksanaan operasi itu juga menjadi ajang bagi petugas untuk mensosialisasikan prokes bagi masyarakat. Harapannya tidak ada lagi pelanggar prokes yang nekat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami getol sosialisasikan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun," sambung dia.

Dari pantauan media ini, petugas memberikan sanksi kepada 23 pengunjung warkop yang tidak menerapkan anjuran dari pemerintahan itu.

"KTP-nya kita ambil dan pengambilannya dilakukan di kantor Satpol PP Kecamatan Rungkut," ujar Danramil. (Erk)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline