Lihat ke Halaman Asli

Eny DArief

An ordinary woman

Bagaimana Mendapatkan KTP untuk Orang Asing?

Diperbarui: 3 November 2021   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image: kominfo.go.id

Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan KTP dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia (WNI).

Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa, WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangkan masa berlaku KTP WNA masa berlakunya sesuai Izin tinggal-nya (ITAP)

KTP WNA ini diberikan untuk memudahkan akses WNA yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk untuk vaksinasi karena basisnya adalah NIK.

Pertanyaan paling penting yang mungkin akan ditanyakan kira-kira begini :

"Wah WNA bisa punya KTP, berarti bisa ikut nyoblos donk?" 

"Nyoblos naon, ngaB Bang?"

Meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu Presiden, Pileg dan Pilkada. Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini TIDAK MEMILIKI hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

Kembali ke topik semula, yaitu bagaimana mendapatkan KTP bagi WNA. Bagi penduduk DKI Jakarta, sudah disediakan website namanya SILAPORLAGI, bisa mengajukan secara online.

Apa sih SILAPORLAGI?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline