Lihat ke Halaman Asli

Diskusi Kecil Kewenangan DPD

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen, banyak sekali terdapat perubahandalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satunya yaitu MPR tidak lagi sebaga lembaga tertinggi negara melainkan sejajar dengan lembaga yang lain dan MPR sendiri terdiri dari DPR dan DPD, dan yang menjadi pertanyaan apakah DPD bisa memberhentikan Presiden melihan DPD merupakan anggota dari MPR??????




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline