Lihat ke Halaman Asli

Elva Susanti E

Menulis adalah salah satu cara berbagi yang abadi

Mudahnya Berzakat/Donasi di Era Digital

Diperbarui: 6 Mei 2021   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pict. Pixabay

Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-baqarah 2:110)

"Ma, sudah bayar zakatnya!"

"Astagfirullah, hampir kelupaan. Soalnya beberapa minggu ini sibuk urus pesanan kue."

Ada yang pernah mengalami kejadian tersebut? Dimana saat menuju akhir bulan Ramadan diumumkan di masjid jika penerimaan pembayaran zakat dibuka, namun karena terlalu sibu dengan pekerjaan akhirnya terlupakan? Semoga kita tidak demikian ya!

Sebenarnya, hikmah dari mengeluarkan zakat adalah dapatnya mempererat hubungan antara muslimin yang kaya dengan yang miskin, sehingga dengan kuatnya hubungan tersebut akan tercipta persatuan umat yang kukuh. Selain itu pula, Allah SWT pun menegaskan bahwa zakat sebagai jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh kemenangan serta kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana janji Allah, jika kebaikan apapun, dan sekecil apapun niscaya akan mendapat balasan.

Pict. Pixabay

Ngomong soal zakat, Saya jadi ingat waktu masih tinggal dengan orangtua (Read: Sebelum menikah dan ikut suami), menjelang akhir bulan Ramadan Saya selalu diminta untuk mengantarkan zakat ke masjid. Zakat yang diberikan juga bebas memilih, mau berupa uang ataupun beras yang telah ditentukan jumlahnya oleh pihak masjid. Namun, bergesernya waktu, membuat siapapun bisa berzakat/donasi dengan mudah dan cepat, tentunya secara online.

Hukum Berzakat Secara Online

"Kalau Saya membayar zakat secara online, apakah sah?"

Ada yang pernah terlintas pertanyaan seperti itu? Sejak memasuki era digital perlahan kultur dunia berubah lebih dinamis, praktis dan juga efisien. Dari perubahan inilah yang kemudian memengaruhi dan mengubah cara seseorang bersedekah. Seorang Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat jika, "Seorang pemberi zakat tidaklah harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline