Lihat ke Halaman Asli

elpiduslaki

Pendidikan adalah belajar sepanjang hidup

Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Dibutuhkan Guru Indonesia

Diperbarui: 3 Juni 2020   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya saya sebagai penulis memohon maaf apa bila ada pihak-pihak tertentu yang merasa tergangu dengan tulisan ini, karena disini penulis hanya ingin mencari informasi secara global  terkait cara mendapatkan NUPTK, juga berdasarkan tanggapan-tanggapan positif dari teman-teman yang paham benar tentang cara mendapatkan NUPTK dapat membantu guru indonesia dalam mendapatkan NUPT (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). 

Penulis menyadari bahawa guru Indonesia adalah pejuang yang selalu mendukung pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara serta meningkatkan Sumber Daya Manusia Indosia yang tertunag dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke IV (empat). 

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK akan tersedia untuk semua PTK, baik PNS maupun non-PNS, sebagai nomor identitas resmi untuk identifikasi dalam berbagai program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidik dan staf pendidikan.

Nomor NUPTK berisi 16 angka, yang tidak akan berubah meskipun orang tersebut memindahkan lokasi, mengubah riwayat, mengubah status staf, atau data lainnya.

Nomor unik untuk pendidik dan staf pendidikan (NUPTK) adalah nomor master untuk guru atau staf pendidikan (GTK). NUPTK akan diberikan kepada semua GTK, baik pegawai negeri maupun non-pejabat, yang akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identifikasi resmi untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan terkait pendidikan.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan memastikan bahwa data yang relevan telah dimasukkan secara lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi aktual.

Setelah ulasan dan validasi (verifikasi) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah induk GTK diusulkan agar GURU yang belum memiliki NUPTK secara sistematis mengisi dokumen yang memenuhi persyaratan yang harus dikirim ke kantor pendidikan kabupaten / kota setempat melalui sistem aplikasi Verval GTK untuk verifikasi. Setelah melewati verifikasi oleh disdik, sistem kemudian diverifikasi oleh LPMP dan ketika kemudian dinyatakan lulus verifikasi, PDSPK mengeluarkan NUPTK ke GTK.

Syarat Mendapatkan NUPTK Guru

Untuk mendapatkan NUPTK guru ini, setiap guru maupun tenaga kependidikan harus memastikan ke dalam website ataupun aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas. Guru harus memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam database akurat, lengkap, dan valid. Untuk dapat menerbitkan NUPTK ini ada beberapa fase yang harus diselesaikan sebelum NUPTK guru dinyatakan lulus dan kemudian diterbitkan.

Tahap pertama penerbitan guru NUPTK adalah memasukkan data guru ke dalam aplikasi Dapodik. Proses input ini dilakukan oleh operator sekolah. Operator sekolah harus memasukkan data secara lengkap dan benar sehingga dapat disinkronkan oleh operator Dapodik. Maka Anda harus memasukkan server Dapodik dan kemudian server PDSPK.

Setelah itu, guru atau operator memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui aplikasi CAR. Verifikasi dan validasi ini harus memvalidasi ulang apakah terjadi kesalahan selama pemasukan data ke dalam aplikasi Dapodik. Data yang diverifikasi dan divalidasi kemudian diteruskan langsung ke situs web rujukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline