Lihat ke Halaman Asli

Elang ML

Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Marital Rape dalam Perspektif Hukum Islam: Resume Tulisan Ilmiah Seputar Marital Rape dalam Hukum Islam

Diperbarui: 28 April 2019   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Beberapa waktu lalu, dunia maya diramaikan dengan diskusi antara Tengku Zulkarnain dengan seorang perempuan ketika membahas mengenai pemerkosaan kepada istri. Wasekjen MUI tersebut bersekukuh bahwa pemenuhan hubungan seksual merupakan kewajiban istri sehingga pemidanaan marital rape dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tidak tepat, bahkan mempertanyakan keislaman perempuan tersebut. Dalam kesempatan lain, penulis sempat berbincang dengan salah seorang anggota partai yang menolak RUU PK-S dan orang tersebut memberikan penjelasan yang sama.

Hal tersebut menarik perhatian penulis sebagai seorang mahasiswa hukum untuk mencari tahu bagaimana pengaturan terkait marital rape dalam hukum Islam. Dikarenakan penulis tidak mengambil peminatan hukum Islam di kampus dan menghindari tafsir yang tidak tepat, maka dalam tulisan ini penulis akan memberikan resume dan bahan bacaan secara langsung agar pembaca dapat langsung memverifikasi. Dalam artikel ini, penulis akan menjabarkan 4 tulisan, seluruh tulisan tersebut adalah skripsi yang dinilai memiliki metodologi penelitian dan analisis yang terjamin dari beberapa universitas Islam negeri.

Infografis dokpri

Tulisan 1

Judul: Bentuk-Bentuk Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri Perspektif UU  No.23 Tahun 2004 dan Fiqih Islam

Penulis: Farid Kurniawan Bentuk Tulisan: Skripsi

Kampus: Jurusan Al Ahwal Al Sakhsiyah Fakultas Syari'ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Tahun: 2010

Dapat diakses di: http://etheses.uin-malang.ac.id/1888/1/04210048_Skripsi.pdf

Skripsi ini membahas relasi suami-istri menurut Islam. Dalam Islam, perkawinan memiliki tujuan yang agung, dan saling hubungan yang saling menghormati. Dalam Al-Baqarah ayat 187, suami-istri digambarkan seperti baju yang melindungi badan, dan memiliki hak berhubungan secara ma'ruf atau baik. Skripsi ini juga mengambil dasar hukum Al-Baqarah ayat 223 yang menerangkan bahwa istri diibaratkan sebagai ladang dan suami sebagai pemilik ladang. Apabila mempertimbangkan konteks saat itu, masyarakat pada masa tersebut hidup dalam kondisi geografis yang sangat tandus sehingga taman menjadi sesuatu yang sangat berharga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline