Lihat ke Halaman Asli

Yussy Efita Salamor

Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar - S1 UNIVERSITAS PATTIMURA

Pentingnya Menghargai Perbedaan antar Sesama

Diperbarui: 26 November 2022   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: uinsi.ac.id

Minoritas merupakan salah satu bagian penting dari kekayaan dan kemajemukan budaya masyarakat Indonesia. 

Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2 UPI pada kegiatan Modul Nusantara Kebhinekaan,kami diberikan tugas untuk Mewawancarai Mahasiswa dan siapa saja yang dianggap Minoritas di lingkungan Kampus dan lingkungan tempat tinggal baik dari segi keyakinan, suku,ras,kebudayaan dan lain-lain.

Apakah mereka merasakan perbedaan perlakuan baik dari lingkungan pertemanan, perkuliahan maupun di lingkungan tempat tinggal? Apakah ada juga perundungan yang mereka rasakan? Bagaimana mereka menyikapi perundungan tersebut jika memang pernah dialami? Jika tidak ada perundungan maka bisa ditanyakan bagaimana mereka berdaptasi sebagai minoritas?

Saya mewawancarai Mahasiswa UPI Prodi PGSD semester 3 yang berasal dari Papua (Timika) yang bernama Ester.

Menurut Ester sebagai Mahasiswa Minoritas yang dirasakan tidak mengalami perbedaan perlakuan terhadap teman baik di lingkungan pertemanan dan lingkungan tempat tinggal (bullying),Ester menyampaikan juga bahwa menjadi mahasiswa yang minoritas di kelas harus bisa menyesuaikan diri dengan orang lain bisa bergaul dan tidak menyendiri agar bisa dikenal juga sama teman-teman di kelas dan bisa menjadi contoh yang baik untuk teman-teman yang lain.

Tetapi ada teman sekelas yang merasakan perbedaan perlakuan seperti diasingkan dari teman-teman di kelas, dan untuk pengalaman pendidikan yang di rasakan oleh Ester ialah mendapatkan Pendidikan yang sama dan tidak ada dibeda-bedakan oleh para dosen yang mengajar di kelas.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebagai manusia harus saling menghormati, menghargai, tidak mengucilkan teman yang dianggap minoritas, memberi kebebasan kepada mereka untuk tetap hidup, tidak berlaku semena-mena sebab sudah di tetapkan pada Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline