Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Inikah Alasan Kemenag Beri Rekomendasi kepada FPI?

Diperbarui: 2 Desember 2019   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahfud MD didampingi Tito Karnavian dan Fachrul Razi kala menjelaskan status FPI. Foto | Antara

Penasaraan. Rasa ingin tahu semakin menggunung, apa sih yang menjadi penyebab Menteri Agama Fachrul Razi memberi rekomendasi kepada Front Pembela Islam (FPI) agar dapat mengantungi surat keterangan terdaftar (SKT) kembali.

Tanya kiri kanan, mulai dari tetangga hingga dari kalangan orang internal Kementerian Agama (Kemenag) hingga tekan di warung kopi. Hasilnya, nihil. Kalaupun ada yang memberi jawaban, tidak memuaskan.

Bahkan ada di antara rekan penulis memberi jawaban sambil melempar humor, karena menterinya punya hubungan dekat dengan Habib Rizieq.

Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, atau populer disapa Habib Rizieq adalah pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.

Nah, lebih tidak memuaskan lagi dijawab bahwa Habib yang masih bermukim di Mekkah sejak umrah dua tahun silam itu bakal diangkat menjadi staf khusus menteri agama.

Sungguh, sebuah jawaban yang keterlaluan.

"Eh, siapa yang tahu. Rambut sama hitam, tapi kedalaman hati seseorang siapa yang tahu?" jawab seorang rekan ketika dijumpai di sebuah kedai kopi.

Yah, namanya saja pembicaraan warung kopi. Tak bisa dijadikan pijakan. Anggap saja itu baru kepulan asap kecil, tapi tak tahu sumber apinya dari mana.

Nah, kembali untuk memenuhi rasa penasaran terkait mengapa Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju ini memberi rekomendasi kepada FPI? Mengapa pula organisasi ini dianggap memenuhi syarat untuk didaftar di Kementerian Dalam Negeri?

Seperti diwartakan, hingga kini Pemerintah masih mengkaji permohonan perpanjangan SKT dari organisasi kemasyaratan (ormas) ini. Lantaran FPI merupakan ormas Islam, tentu menjadi kewenangan bagi Menteri Agama dalam hal memberikan rekomendasi.

Di sisi lain, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, permohonan FPI terkendala masalah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline