Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Inikah Alasan Kemenag Beri Rekomendasi kepada FPI?

30 November 2019   10:20 Diperbarui: 2 Desember 2019   11:15 3532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD didampingi Tito Karnavian dan Fachrul Razi kala menjelaskan status FPI. Foto | Antara

Lalu dari sini kita maklum dan menyadari bahwa tiap kementerian punya otoritas sendiri-sendiri. Meski sudah ada rekomendasi dari Kementerian Agama, tidak berarti lolos begitu saja.

Misalnya begini. Jika kita ujian sekolah dinyatakan lulus pihak sekolah bersangkutan tetapi tidak begitu saja dianggap lulus. Perlu bukti, punya ijazah. Nah, ijazah itu yang mengeluarkan pihak ororitas dari kementerian pendidikan. Jika tak punya ijazah, ya sama saja bohong, dong?

Demikian halnya dengan SKT FPI itu. Lolos dan memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama tak lantas pemerintah memberikan label sebagai ormas terdaftar.

Nah, di sini letak persoalannya. Di sini terlihat antara menteri tak punya pandangan yang sama. Karena itu dibutuhkan kajian antarkementerian. Perlu koordinasi dibawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfur MD.

Izin ormas FPI saat ini ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

**

Yang menarik adalah seusai Menteri Agama memberi rekomendasi, muncul persoalan. Yaitu, di angggaran dasar rumah/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI tertulis visi dan misi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiah melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Tiga kata yang dipersoalkan. Yaitu, kaffah dan Khilafah Islamiah. Tito mengatakan, hal inilah yang masih dikaji meski pengurus FPI telah membuat surat di atas materai mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila.

"Kata-kata khilafahnya kan sensitif apakah biologis Khilafah Islamiah, ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara, bertentangan dengan prinsip NKRI itu," tuturnya.

Fachrul Razi menyebut rekomendasi dari kementeriannya untuk FPI terkait perpanjangan SKT sebagai ormas sudah final. Kementerian Agama mendukungan agar SKT itu dapat terbit.

Jadi, bila tiga kata: kaffah, khilafah (dan) Islamiah itu yang dianggap ganjalan bagi Menteri Dalam Negeri, justru bagi Kementerian Agama bukan persoalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun