Lihat ke Halaman Asli

edy mulyadi

Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

Revaluasi Aset Melejitkan Pemulihan Ekonomi dan Korporasi

Diperbarui: 28 Oktober 2015   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Edy Mulyadi*

 

Ada greget yang beda pada paket kebijakan ekonomi jilid lima yang dirilis pemerintah pada 19 Oktober silam. Tanpa bermaksud menafikan berbagai insentif pada paket-paket  kebijakan ekonomi  sebelumnya, tawaran relaksasi perpajakan bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset benar-benar ‘nendang’. Betapa tidak, ketentuan perpajakan yang selama ini menjadi sandungan serius revaluasi aset, pada paket kelima ini diamputasi dengan signifikan.

Pada aturan sebelumnya, bila perusahaan merevaluasi asetnya, maka dikenai pajak selisih aset paska revaluasi 10%.  Misalnya, sebelum revaluasi aset PT XYZ adalah Rp1 triliun. Setelah revaluasi,  nialinya naik menjadi Rp2 triliun. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar pajak sebesar 10% dari selisihnya. Artinya, 10% dari Rp1 triliun adalah Rp100 milyar. Nah, setoran 10% inilah yang sering jadi penyebab maju-mundurnya perusahaan melakukan revaluasi aset.

Nah, batu  sandungan pajak inilah yang kini kena pangkas. Berdasarkan kebijakan baru, besarnya relaksasi berlaku sesuai dengan waktu dilakukannya revaluasi. Buat perusahaan yang merevaluasi asetnya di semester II 2015¸kena tarif 3%. Bila dilakukan di semester I 2016 pajaknya 4%. Nah, jika dilakukan pada semester II 2016, pajaknya sebesar 6%. Setelah periode itu kembali ke tarif normal.

Tumbuh 6% lebih

Sebetulnya ada beberapa ‘jagoan’ lain pada paket kebijakan ekonomi jilid 5. Yaitu, penghapusan pajak berganda terkait kontrak investasi kolektif Dana Investasi Real Estate, dan relaksasi aturan perbankan syariah. Dengan seabrek insentif itu, paket kebijakan kali ini diyakini bakal mampu mem-booster pertumbuhan ekonomi.

Paling tidak, begitulah keyakinan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Menurut dia, revaluasi aset perusahaan, relaksasi pajak revaluasi aset, dan penghapusan pajak berganda akan memberi dampak luar bisa. Laju pertumbuhan ekonomi bakal terdongkrak hingga di atas 6% tahun depan. Maklum, sekarang ekonomi hanya tumbuh 5,02%, di bawah target yang 5,5%.

Keyakinan Menko Rizal Ramli didasarkan pada berbagai benefit dari revaluasi. Dengan revaluasi, nilai aset perusahaan naik hingga berkali lipat. Jika (sebagian dari) selisih  aset paska revaluasi disuntikkan ke modal, maka modal perusahaan melonjak. Bonafiditas perusahaan terkerek. Kemampuan perusahaan untuk menutup risiko juga bertambah. Kinerja keuangan yang mencorong ini akan memberi leverage perusahaan dalam menjaring dana secara massif dan, yang lebih penting lagi, murah.

Berbekal modal yang kuat, perusahaan bisa meraup dana segar lewat initial public of fering (IPO) saham, secondary public offering (SPO) saham, rights issue, penerbitan obligasi, juga pinjaman bank.

Sukses revaluasi aset PLN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline