Lihat ke Halaman Asli

Edi Purwanto

Laskar Manggar

DPMPTSPP Beltim Adakan Bimtek SIINas dan Pendaftaran NPWP

Diperbarui: 11 Juli 2023   17:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumen Pribadi

DPMPTSPP Beltim Adakan Bimtek SIINas dan Pendaftaran NPWP

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur mengadakan bimbingan teknis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pendaftaran NPWP, di Restoran Fega, Selasa (11/7). Pendaftaran NPWP bekerja sama dengan KP2KP Manggar.

KP2KP Manggar menjadi narasumber sekaligus memandu Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mendaftar NPWP secara online.


Sumber: Dokumen Pribadi

Hadir dalam acara dimaksud Plt. Kepala DPMPTSPP, Harly Agusta beserta jajarannya, Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto selaku narasumber beserta staf, dan narasumber dari Pusdatin.Plt. DPMPTSPP, Harly Agusta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara hari ini adalah bimbingan teknis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menuju sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), melibatkan narasumber dari Pusat Data  Kementerian Perindustrian (Pusdatin), dan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal pendaftaran NPWP.

Sumber; Dokumen Pribadi

Edi Purwanto selaku narasumber menyampaikan, beberapa hal terkait NPWP. Dijelaskan, bahwa kewajiban wajib pajak ada empat, yaitu mendaftar NPWP, mengitung, membayar dan melaporkan pajaknya.Bahwa pendaftaran NPWP sekarang sangat mudah, dapat dilakukan secara  online dari gawai masing-masing, cukup ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor handphone (HP).

Adapun perhitungan pajak untuk UMKM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ada fasilitas Penghasilan Bruto Tidak Kena Pajak, yakni sebesar Rp500 juta setahun. Pemajakannya atas sisanya, dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%.

Apabila ada pajak yang harus dibayar, pembayarannya dilakukan melalui kantor pos atau bank, dengan terlebih dahulu membuat kode billing di DJPOnline secara online dan mandiri, atau ke kantor pajak. Pembayaran PPh Final 0,5%, sudah otomatis dianggap lapor SPT Masa.

Sumber: Dokumen Pribadi

Wajib pajak harus lapor SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya.

Adapun layanan pendaftaran NPWP dibimbing oleh Wahyuningtyas, Imam dan Fadel dari KP2KP Manggar. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline