Lihat ke Halaman Asli

Dwi Ajeng Ayu

Mahasiswa Fakultas Hukum

Belajar dan Mengetahui Pentingnya tentang Jaminan Hak Atas Tanah

Diperbarui: 5 Januari 2022   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri


Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dwi Ajeng Ayu Pratiwi adalah salah satu peserta KKN Patriot Mengabdi yang di adakan oleh Dikti yang melakukan pengabdian di desanSambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Patriot Mengabdi, yang  dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Bulan Juli sampai dengan Desember 2021 yang di lakukan selama 50 hari dengan metode hybrid atau online dan offline. Hal ini dilakukan karena adanya pandemi, maka dari itu tidak dapat dilaksanakan sepenuhya di Desa untuk memperkecil penyebaran virus covid 19.

Dokpri

Program KKN Patriot Mengabdi yang di lakukan di Sambirejo bertujuan untuk mengedukasi dan belajar mengetahui tentang jaminan hak atas tanah atau Hak Tanggungan , Projek dari Hasil KKN Patriot Mengabdi ini adalah Modul Buku Saku yang menjelaskan tentang pengertian Hak Tanggungan, ciri-ciri Hak Tanggungan, asas-asas Hak Tanggungan, Objek Hak Tanggungan, Subjek Hak Tanggungan, Pendaftaran Hak Tanggungan, Peralihan Hak Tanggungan, Hapusnya Hak Tanggungan, dan ada Contoh dari Hak Tanggungan.

Dokpri

Selain itu ada juga Poster yang sudah di temple di Desa Sambirejo, semoga dengan adanya Buku Saku tentang Jaminan Hak Atas Tanah / Hak Tanggungan Bisa bermanfaat dan mengedukasi warga di desa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline