Lihat ke Halaman Asli

Tuai Kontroversi Pasal Perekemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 "Pencegahan Terhadap Kekerasan Seksual"

Diperbarui: 9 Desember 2021   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tuai kontroversi Pasal Perkemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021: "pencegahan terhadap kekerasan seksual "

Peraturan Undang-undang pekemendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang pecegahan dan penenangan terhadap kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi  menuai kontroversi. Saat ini  polemik kasus kekerasan seksual yang terjadi, upaya penyelesaian pada kasus kekerasan seksual ini tidak ada penyelesaian yang tuntas. Peraturan ini memang diperlukan karena dapat melindungi korban dan korban merasa aman. Mengutip dari jelajah informasi bahwa berdasarkan perkemendikbud no. 30 tahun 2021 pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi, yang dimaksud penecegahan adalah Tindakan/cara yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak melakukan kekerasan seksual diperguruan tinggi. Adapun yang dimaksud disini adalah kekerasan seksual adalah Tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyeraang tubuh, gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan pada psikis maupun fisik yang termasuk menggangu Kesehatan reproduksi seseorang dan kehilangan melaksanakan pendidikanya dengan aman dan efektif

Peraturan ini merupakan hal yang berguna dan dapat membangun lingkungan kampus untuk lebih kondusif dan tertata, yang dimana sebelumnya korban kekerasan seksual ini tindak mendapatkan ruang aman untuk berbicara dan ketakutan-ketakutan korban yang mereka hadapi merasa kekosongan dan kehampaan hukum. peraturan ini bertujuan untuk memberikan penanganan dan pencegahan segala bentuk-bentuk Tindakan kekerasan seksual. maka dengan adanya pertauran perkemendikbud no. 30 tahun ini mengutip dari beautynesia.com, menurut nadiem, ada beberapa alasan kenapa masih banyak kasus yang tidak terlapor. Mulai dari stigma yang diasosiasikan dengan pelecehan seksual, risiko yang dihadapi pelapor, dengan adanya victim blaming ke korban. Peraturan ini yang harus diterapkan dan didukung untuk mendorong pihak kampus meneggakan Tindakan kekerasan seksual dan semakin ditegaskan, memberikan jaminan kepada korban bahwa korban kekerasan seksual tidak dihukum sebagai pelaku Tindakan asusila.

Dikutip dari beautynesia, Baru-baru ini, Pemerintah Kemendikbud Ristek telah menetapkan sebuah Peraturan Menteri yaitu; "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual" (PPKS) di kampus/ perguruan tinggi.Tetapi ternyata, masih banyak ada pro kontra dari berbagai sudut/pihak atas peraturan yang dibuat tersebut.

Melalui acara Mata Najwa bertemakan "Ringkus Predator Seksual Kampus" pada Rabu (10/11), Najwa Shihab mengundang Menteri Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayan, Riset, dan Teknologi untuk membahas pro kontra Permendikbud yang ramai dan sedang terjadi diperbincangkan banyak pihak tersebut.

Pro dan kontra dalam perkemendikbud ini harus segara ditangani segara yang dimana memberikan penejalan bagaimana undang-undangn ini melindungi dan diterapkan dalam lingkungan perguruan tinggi. Yang dimana sekarang kampus-kampus denial akan Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum tersebut, pihak kampus menutup mata akan persoalan kekerasan seksual yang sering terjadi dilingkungan kita, dan merasa tindak ikut andil dalam permasalahan Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oknum tersebut. Dan kekerasan seksual dapat mempengarahui terhambatnya  Pendidikan akademik, ataupun non akademik. Dengan adanya perundangan-undangan ini bahwa korban merasa terlindungi secara hukum yang seebelumnya mereka tidak dapatkan, dan pihak kampus harus memberikan kontribusi penuh kepada korban sehingga korban dapay berbicara  atau bersuara dan kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi dapat dihentikan.  Sehingga korban merasa aman dan terlindungi secara hukum.  Sehingga pihak kampus dapat bertindak sesuai dengan peraturan perkemendikbud no. 30 tahun 2021.  Mulai sekarang kita harus mendukung undang-undang perkemendikbud No. 30 Tahun 2021 untuk menerapkan dana menjalanakan system yang ada dalam perundangan-undangan ini sehingg dapat memberikan efektivtias pada Pendidikan maupun dalam perguruan tinggi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline