Lihat ke Halaman Asli

Valentinus Galih Vidia Putra

Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

Larangan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa Izin dari Menteri

Diperbarui: 15 Oktober 2023   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan adalah hal yang selalu mengalami perkembangan, dan dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam hal Pendidikan Jarak Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu. Hal ini didasarkan pada beberapa landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di tanah air.

Salah satu landasan hukum utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Peraturan ini menjadi dasar yang kuat dalam mengatur berbagai aspek pendidikan di Indonesia, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan Kelas Sabtu-Minggu. Selain itu, Surat Edaran Kemenristekdikti juga memegang peran penting dalam pengaturan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh. Pada tanggal 14 April 2023, Surat Edaran Kemenristekdikti pada LLDIKTi 2 No: 2218/LL2/OT.00.04/2023 menguatkan larangan penyelenggaraan Pendidikan Jarak  Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu berdasarkan Pasal 71 poin (h) dan (i) Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Surat Edaran sebelumnya, yaitu pada tanggal 8 September 2021, yaitu Surat Edaran Kemenristekdikti pada LLDIKTi 9 No: 7812/WS.00.05/LL9/2021 juga memuat ketentuan yang serupa. Adanya regulasi ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Selain regulasi tersebut, Surat Edaran Kemenristekdikti No: 1347/K10/KL/2017 juga menguatkan larangan penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan Kelas Sabtu-Minggu.  Selanjutnya, Surat Edaran Kemenristekdikti No 2 tahun 2022 menegaskan bahwa pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) dan penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tetap harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, dan tidak ada penyelenggaraan kelas malam atau kelas akhir pekan yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan landasan hukum ini, pemerintah mengatur penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu dengan tujuan memastikan kualitas pendidikan yang sesuai standar nasional. Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut dampak dan implementasi dari regulasi tersebut dalam dunia pendidikan di Indonesia.

LANDASAN HUKUM:

  • Surat Edaran Kemenristekdikti pada LLDIKTi 2 No: 2218/LL2/OT.00.04/2023 tanggal 14 April 2023 mengenai Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu (mengacu pada Pasal 71 poin (h) dan (i)Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020)
  • Surat Edaran Kemenristekdikti pada LLDIKTi 9 No: 7812/WS.00.05/LL9/2021 tanggal 8 September 2021 mengenai Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (Pasal 71 poin (h) dan (i) Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020)
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
  • Surat Edaran Kemenristekdikti No 2 tahun 2022: Pembukaan PSDKU dan penyelenggaraan PJJ tetap harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengenal penyelenggaraan kelas malam dan atau kelas akhir pekan.
  • Surat Edaran Kemenristekdikti No: 1347/K10/KL/2017 mengenai Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu.

SUMBER INFORMASI LAIN: 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat,  Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi-Kamis 08 Juni 2023: 

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. “Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pendidikan tinggi. Lebih lanjut Nizam menjelaskan, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (black list). Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. "Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan," tutur Prof. Nizam.  

Dian Ihsan -09 Juni 2023, 13:14 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup akibat melakukan pelanggaran berat. Lanjut dia menjelaskan, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (black list). Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. "Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan," tutur Prof. Nizam.

Dinda Shabrina -Kamis 08 Juni 2023, 21:30 WIB

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat (Pasal 66  Pencabutan izin Perguruan Tinggi penyelenggara PJJ dilakukan dengan alasan: d. dikenai Sanksi Administratif berat).  Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.

Nizam menjelaskan bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. “Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud Ristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tandas Nizam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline