Lihat ke Halaman Asli

Impor Daging Kerbau dari India Cacat Hukum

Diperbarui: 25 Juli 2016   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

IMPOR DAGING KERBAU DARI INDIA

CACAT HUKUM.

Oleh:

dr drh Mangku Sitepoe.

 Anggota IDI.NPA.1102.51490.

Mantan Anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Indonesia melalui Bulog mengimpor daging kerbau sejumlah 10.000. ton dari India akan tiba di Indonesia akhir Juli 2016. Menteri Pertanian menjamin bahwa  daging kerbau impor dari India  bebas penyakit Mulut dan Kuku (FMD = Foot and Mouth Disease) sebab di-impor dari zona bebas negara tertular FMD sesuai dengan UU no.41 tahun 2014. Kehalalannya akan dirundingkan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia). (Sumber : berbagai media massa 13 Juli 2016) 

Sementara itu OIE (Badan Kesehatan Hewan se-Dunia)  2015 menyatakan bahwaIndia Negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku merupakan Penyakit bersifat Zoonosis.(Sumber: OIE, 2015).  

Dengan pernyataan OIE: India negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku yang bersifat Zoonosis sehingga importasi produk hewani yang dikonsumsi manusia dari India ke Indonesia  harus sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Hewan,  Undang-Undang Kesehatandan Undang-Undang yang berkaitan dengan Food Safety atau Keamanan Pangan.

Sedangkan impor daging kerbau dari Indiaoleh Bulog sejumlah 10.000 ton akan tiba pada akhir Juli 2016 hanya sesuai dengan UU Kesehatan Hewanyaitu  UU no.41 tahun 2014 tanpa memperhatikan UU Kesehatan dan UU Keamanan Pangan.Impor daging Kerbau dari Indiaadalah CACAT HUKUM.

1.UU. no.41 tahun 2014 tentang Perobahan  UU no.18  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline